Hadiah Lebaran dari Bupati Kotim, Sebanyak 338 Pegawai Lulus Seleksi Diangkat jadi PPPK

Kamis, 27 April 2023 – 14:31 WIB
Bupati Halikinnor menyerahkan surat pengangkatan PPPK tenaga kesehatan secara simbolis kepada dua perwakilan pegawai, Kamis (27/4). Foto: Antara

jpnn.com, KOTIM - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor  meminta sebanyak 338 pegawai yang baru diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkup pemkab bekerja lebih optimal melayani masyarakat dan miliki kinerja makin baik.

"Umumnya merupakan wajah lama, tetapi status baru. Umumnya dahulu merupakan tenaga kontrak, sekarang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK. Dengan status baru ini diharapkan kinerja juga menjadi lebih baik," kata Bupati Halikinnor di Sampit, Kamis.

BACA JUGA: Bupati Luwu Timur Peringatkan ASN Tak Pamer Kekayaan dan Barang Mewah

Harapan itu disampaikan Halikinnor usai menyerahkan surat keputusan pengangkatan para pegawai berstatus PPPK tersebut.

Para pegawai itu merupakan PPPK di bidang kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.

BACA JUGA: ASN PPPK, Wujud Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan dan Profesional Guru

Menjadi pegawai berstatus PPPK merupakan hal yang patut disyukuri. Sesuai dengan aturan, aparatur sipil negara (ASN) terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.

PPPK mendapatkan hak yang sama seperti PNS. Para PPPK menerima gaji penuh setelah diangkat, sementara PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama karena status awalnya adalah calon PNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.

BACA JUGA: Rekrutmen PPPK 2023, Prioritaskan Guru Honorer Tanpa Penempatan Sekolah Induk

PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS. Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.

Hal yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purnatugas.

Itu lantaran PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun.

"Dengan status mereka berubah (menjadi PPPK), kinerja mereka lebih baik lagi dan lebih maksimal lagi karena di sisi penghasilan pun mereka sudah berubah. Kalau dahulu sebagai tenaga kontrak, hanya diberikan gaji sekitar Rp2 juta. Kalau sekarang, 'kan berubah menjadi sama seperti PNS," ujar Halikinnor.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur Kamaruddin Makalepu mengatakan bahwa surat keputusan pengangkatan yang diserahkan hari ini adalah untuk 338 orang PPPK tenaga kesehatan.

Saat ini, pemkab juga sedang memproses pemberkasan pengusulan nomor induk pegawai PPPK guru sebanyak 495 orang yang diharapkan bulan depan sudah bisa dilaksanakan pengangkatannya.

"Selanjutnya yang terakhir PPPK teknis sebanyak 39 orang. Mudah-mudahan pengusulannya berjalan lancar sehingga pengangkatannya tepat waktu dan diserahkan surat keputusannya setelah ada penetapan NIP dari BKN, baru dibuatkan surat keputusannya," demikian Kamaruddin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   PNS   Kotim   ASN  

Terpopuler