Hadir di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx SID Sudah Siap Ditahan?

Rabu, 01 Desember 2021 – 14:33 WIB
Jerinx dan Nora Alexandra. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Jerinx SID tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Rabu (1/12) siang.

Kedatangan Jerinx ke Kejari Jakarta Pusat guna menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tahap dua.

BACA JUGA: Disebut Pernah Menikah Sesama Jenis, Celine Evangelista: Gue Enggak mau Lawan

Tak sendirian, pemilik nama asli I Gede Aryastina itu didampingi oleh istrinya, Nora Alexandra dan tim kuasa hukum.

Tak berkomentar banyak, Jerinx menuturkan kehadirannya di Kejari hari ini merupakan tanda dirinya kooperatif dalam menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Jerinx SID Hadir di Polda Metro Jaya, Nora Alexandra Setia Mendampingi

"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menajalani tahap kedua," ujar Jerinx di Kejari Jakarta Pusat, Rabu.

Disinggung soal kesiapan menginap di hotel prodeo, Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso berharap agar kliennya tak perlu ditahan.

BACA JUGA: Rafathar Caper Semanjak ada Adik, Raffi Ahmad: Tiba-Tiba Tidur di Boks Bayi

Akan tetapi dia mengatakan kliennya itu siap menghadapi proses hukum yang berlaku.

"Kami berharap tidak, tetapi kami akan mengikuti proses hukum," ucap Sugeng.

Jerinx sendiri enggan menanggapi kemungkinan dirinya kembali ditahan.

Sebelumnya, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kekinian, berkas perkara Jerinx SID telah dinyatakan lengkap atau P21. (mcr7/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler