jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, guna menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme, Rabu (15/12).
Sidang kali ini memiliki agenda pembacaan eksepsi terdakwa Munarman.
BACA JUGA: Joseph Suryadi yang Diduga Menghina Nabi Diperiksa Polisi
Hari ini juga menjadi momen pertama Munarman dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim. Persidangan sebelumnya dilakukan secara daring.
Dari pantauan JPNN.com di depan PN Jaktim, Munarman tiba sekitar pukul 09.10 WIB menggunakan mobil tahanan.
BACA JUGA: Joseph Suryadi Terduga Penghina Nabi Mengaku Kehilangan HP, Chandra Bereaksi
Ada dua mobil tahanan dalam iring-iringan saat memasuki kawasan pengadilan. Munarman berada dalam di salah satu mobil tersebut.
Namun, sosok Munarman tidak terlihat lantaran kaca mobil tahanan tertutup rapat.
Yang kelihatan di dalam mobil itu hanya polisi bersenjata laras panjang.
Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra