Demikian hal tersebut berlangsung di dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH MH dan penuntut umum, Muhibuddin SH dari KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (7/8).
Rusli Zainal dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang melibatkan anggota DPRD Riau dan Kadispora Riau serta stafnya serta rekanan yang membangun venue PON.
Terdakwa Eka Dharma Putra yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau didakwa telah bersama-sama dengan Lukman Abbas dan Rusli Zainal melakukan suap kepada anggota DPRD Riau untuk merevisi dan mengesahkan dua perda tentang PON yaitu Perda nomor 6/2010 dan nomor 05/2008.
Namun penuntut umum dari KPK hanya mendapatkan pengakuan soal suara Faisal dan Rusli Zainal yang terlibat dalam percakapan melalui telepon saja.
Sementara dugaan penunut umum KPK yang menilai isi percakapan mengungkapkan bahwa Lukman telah menyiapkan sebelas miliar untuk anggota DPR RI tidak terungkap. Karena ketika Muhibudin menanyakan apa maksud angka sebelas dalam percakapan, Rusli Zainal tidak tahu.
''Saya tidak tahu persisnya apa,'' kata Gubernur
Rekaman ke tiga yang mengungkapkan bahwa Said Faisal meminta kepada Lukman Abbas untuk mengunci rapat-rapat dan memberi lakban untuk mengemas barang yang akan diserahkan kepada Rusli juga tidak terungkap, apa barang yang dimaksud karena Rusli tidak mengenal suara Faisal dalam rekaman tersebut.
Padahal dalam rekaman tersebut, suara yang dicurigai suara Faisal mengatakan kepada Lukman Abbas,'' Dikunci rapat ya pak yah, nanti takut kurang-kurang, dilakban lah Pak,'' ucap suara yang dicurigai suara Faisal tersebut.
Akhirnya setelah lima kali, barulah Rusli mengatakan, ''Iya,'' saat penuntut umum menanyakan apakah itu suaranya.
Dalam percakapan itu tanggal 3 april 2012 sekitar pukul 06,00 WIB, Lukman menjawab, ''Dah tau saya pak, cuma setengah baru ada,''.
Saat ditanya apakah maksud setengah baru ada tersebut mengacu pada Rp900 juta dari Rp1,8 yang dijanjikan untuk merevisi kedua Perda, Rusli mengatakan tidak tahu. ''Saya tidak tahu persisnya apa,'' kata Rusli.
Akhirnya setelah mengaku tidak ingat dan tidak tahu serta tidak mengerti persisnya seperti apa tersebut, pemeriksaan terhadap Rusli Zainal selesai, sidang diskor karena masuknya waktu sholat Zuhur.(rul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Palsu Beredar Jelang Lebaran
Redaktur : Tim Redaksi