Hadiri Munaslub, Irman Gusman Disomasi Apkli

Selasa, 07 Mei 2013 – 20:56 WIB
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pedagang Kali Lima Indonesia (Apkli) akhirnya resmi melayangkan somasi kepada Ketua DPD RI Irman Gusman. Surat somasi itu diserahkan ke staf sekretariat ketua DPD RI di Lantai 8 Gedung Nusantara III, Kompleks DPR/MPR/DPD, Jakarta, Selasa (7/5).

Ketua Umum DPP Apkli Ali Mahsun mengatakan somasi dilakukan karena Irman Gusman menghadiri Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Apkli, Minggu (5/5), di Hotel Borobudur, Jakarta. Tidak hanya itu, Irman juga memberikan kata sambutan pada acara yang ilegal karena telah mencatut nama Apkli. 

“Kami, Asosiasi Pedagang Kaki Lima yang sah, secara resmi melayangkan somasi ke Ketua DPD Irman Gusman atas kehadiran dan kata sambutan yang bersangkutan pada acara Munaslub APKLI yang illegal. Kenapa illegal, karena Munaslub itu diselenggarakan oleh oknum yang bukan pengurus DPP APKLI,” kata Ali Mahsun usai menyerahkan somasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5).

Ali Mahsun menjelaskan somasi itu dilakukan karena sebelumnya ia mengingatkan agar Irman tidak menghadiri acara Munaslub tersebut pada Sabtu (4/5). Pada hari yang sama, Ali Mahsun juga melaporkan ke Polda Metro Jaya soal pelaksanaan acara Munaslub yang dianggapnya tidak sah.

Menurut Ali Mahsun, Irman Gusman sebagai pejabat negara jelas tak berniat baik karena sudah diingatkan namu tetap saja hadir pada acara Munaslub. Kata dia, kehadirannya tentu menjadi pemicu perpecahan di tubuh Apkli.

"Sebagai tokoh nasional, kehadiran Irman Gusman melanggar hukum  dan sangat kental nuasa politik. Kami duga, yang bersangkutan kepincut jadi presiden. Kehadirannya untuk mencari dukungan terhadap pencapresannya. Tapi justeru hal itu memecah belah PKL," katanya.

Apkli pun menuntut Irman Gusman menyampaikan pernyataan resmi yang menyatakan mencabut dukungan terhadap APKLI hasil Munaslub Minggu 5 Mei 2013 dalam waktu 2 X 24 jam. Jika tidak dilakukan, maka Ali Mahsun akan melaporkan Irman ke polisi.

“Pernyataan resmi tersebut harus dimuat sedikitnya di lima media cetak nasional. Jika tidak dilakukan dalam waktu tiga hari sejak surat somasi ini dilayangkan, kami akan melaporkan Irman ke Polda Metro Jaya,” tegas Ali.

Dalam surat somasi yang ditujukan ke Irman Gusman, Apkli juga menyampaikan beberapa hal. Pertama. terhitung sejak tanggal 25 Februari 20013, Heru J Juwono dan Sylvana Esther Maringka sudah bukan lagi pengurus DPP APKLI berdasarkan surat keputusan Ketua Umum No 10/KPTS/Ketua Umum/II/2013.

Kedua, Bahwa sejak ditetapkannya surat keputusan sebagaimana disebutkan di poin 1, heru J Juwono dan Sylvana Ester sudah tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk bertindak atas  nama APKLI. Dan pelanggaran terhadap hal itu, menurut Ali, dapat dikenai pidana.

Ketiga, APKLI pada 4 Mei 2013, telah membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan  (pasal 263 KUHP) kepada Polda Metro Jaya dengan terlapor Heru J Juwono  dan Sylvana Esther.

“Tindakan yang dilakukan kedua orang itu  dengan mengatasnamakan dan memakai atribut organisasi APKLI, tidak sah,” tegas Ali.

Kelima, menurut ketentuan pasal 20 AD/ART APKLI tidak ditemukan satu pun persyaratan Munaslub yang dipenuhi oleh penyelenggara Munaslub. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Antar Surat Panggilan Dua Petinggi PKS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler