jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan para advokat senantiasa menjaga kehormatan profesinya karena masyarakat banyak menggantungkan harapannya kepada mereka dalam memperjuangkan hak-hak hukum.
Menurut dia, hingga hari ini masih banyak masyarakat pencari keadilan yang merasa bahwa proses peradilan yang jujur, adil, dan memberikan kepastian hukum, dalam beberapa kasus masih sebatas utopia.
Bamsoet menjelaskan merujuk survei Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen.
Menurutnya, hal ini menunjukkan penegakan hukum masih menyisakan berbagai persoalan.
BACA JUGA: Teror KKB Kian Meresahkan, Pimpinan DPR Desak Panglima TNI, Kapolri, Pemerintah Menentukan Sikap
“Di tengah kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat yang hampir tiada henti, keberadaan advokat ibarat sebuah oase di tengah padang pasir," kata Bamsoet saat menghadiri pelantikan pengurus DPN Peradi periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Juniver Girsang secara virtual dari Studio Digital Black Stone Bamsoet Channel di Jakarta, Kamis (11/2).
Ketua ke-20 DPR RI ini mengapresiasi langkah Peradi yang mengedepankan regenerasi organisasi dengan mempercayakan 70 persen kepengurusan kepada generasi muda, dalam rangka menyongsong perubahan zaman yang ditandai Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.
BACA JUGA: Ketua MPR RI Minta KY Tingkatkan Integritas Hakim
Ia menuturkan kemajuan teknologi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi pada berbagai bidang kehidupan, termasuk penegakan hukum.
Menurut dia, ke depan dengan laju modernisasi di sektor penegakan hukum, bisa jadi pelayanan jasa hukum dapat dilakukan oleh mesin-mesin cerdas (artificial intelligence).
“Yang bisa menghasilkan layanan jasa hukum secara lebih taktis, cepat, akurat, dengan biaya lebih terjangkau," katanya.
Wakil ketua umum Kadin Indonesia ini meyakini secanggih apa pun artificial intelligence, tidak akan mampu melangkahi para advokat.
Mengingat para advokat mempunyai keunggulan yang tidak mungkin dilampaui kemampuan mesin. “Yaitu, akal pikiran dan nurani yang daripadanya terlahir pertimbangan moralitas dan kebijaksanaan,” ungkapnya.
Mantan ketua Komisi III DPR itu menuturkan, kemampuan advokat dalam memformulasikan keseimbangan antara inteligensia (olah pikir), emosional (olah rasa), dan moral-spiritual (olah jiwa), tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi.
“Karena pertimbangan dan putusan hukum tidak semata-mata membutuhkan kemampuan kognitif, tetapi mesti dilandasi kode etik dan moralitas," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy