Ketua MPR RI Minta KY Tingkatkan Integritas Hakim

Senin, 08 Februari 2021 – 16:30 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Komisi Yudisial Prof. Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas MPR RI.

jpnn.com, JAKARTA -  

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan perlunya Komisi Yudisial (KY) memanfaatkan 'big data' untuk membuat bank data profil para hakim.

BACA JUGA: 7 Anggota KY Periode 2020-2025 Mengucapkan Sumpah Jabatan

Menurut Bamsoet, hal ini mempermudah KY dalam menyeleksi para hakim yang akan diajukan sebagai calon hakim agung.

Ia menegaskan melalui 'big data', rekam jejak yang berisi integritas dan kapasitas para hakim bisa dengan mudah diketahui.

BACA JUGA: Melantik Anggota PAW MPR RI, Bamsoet Ingatkan Bahaya Intoleransi

Bamsoet mengatakan KY merupakan salah satu garda terdepan yang memastikan Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dilaksanakan dengan baik oleh penyelenggara negara, khususnya dari sektor kehakiman.

"Karenanya, KY harus mengajukan calon hakim agung yang berkualitas, guna memastikan tidak terjadi moral hazard dalam sistem penegakan hukum," ujar Bamsoet usai menerima komisioner KY periode 2020-2025, di ruang kerja ketua MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/2).

BACA JUGA: Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Anggota KY

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Jazilul Fawaid, Sjarifuddin Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad. Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Hidayat Nur Wahid hadir secara virtual.

Komisioner KY yang hadir antara lain, Ketua Prof. Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Dr. Siti Nurdjanah, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Dr. Djoko Sasmito, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi, Ph.D, serta Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Prof. Amzulian Rifai.

Ketua ke-20 DPR RI itu mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 45 hakim agung.

Sesuai amanat Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, jumlah hakim agung paling banyak mencapai 60 orang.

Sesuai amanat Pasal 24B Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

"Dengan demikian KY masih perlu menyeleksi para hakim untuk mengisi sekitar 15 posisi hakim agung yang masih kosong," katanya.

Menurut Bamsoet, ini merupakan pekerjaan yang tak mudah mengingat KY juga dihadapkan pada keterbatasan anggaran yakni hanya sekitar Rp 109,4 miliar di tahun anggaran 2021.

Sekitar 75 persennya diperuntukan untuk gaji dan operasional kepegawaian.

Sementara kegiatan rekrutmen hakim hanya bisa dialokasikan sekitar Rp 1,7 miliar, padahal kebutuhan idealnya mencapai Rp 2,6 miliar," ungkap Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, UUD NRI 1945 juga memberikan kewenangan kepada KY untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Secara legal formal, teknisnya diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

"Walaupun dihadapi dengan keterbatasan anggaran, KY harus tetap membuktikan dirinya bisa bekerja dengan baik. Salah satunya dengan meningkatkan integritas hakim yang ditunjukan melalui peningkatan indeks integritas hakim. Setelah sebelumnya hanya mencapai skor 5,9 pada tahun 2015, skor 6,15 di tahun 2016, skor 6,15 di tahun 2017, skor 6,17 di tahun 2018 dan skor 6,59 di tahun 2019," pungkas Bamsoet. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler