jpnn.com, LONDON - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan turut serta sebagai Delegasi Republik Indonesia pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Sub Committee on Human Element, Training and Watchkeeping (HTW) ke-10 di London, Inggris Raya.
Kepala Sub Direktorat kepelautan, Capt. Maltus, yang turut serta sebagai Head of Delegation Republik Indonesia dalam sidang HTW ke-10 menjelaskan Indonesia menyampaikan Intervensi terkait dokumen HTW 10/6/9 yang diajukan oleh Ukraina tentang aksesibilitas informasi tentang sertifikat medis pelaut dan praktisi medis yang diakui oleh para pihak untuk tujuan pemeriksaan medis pelaut oleh Administrasi dan Badan-Badan lain yang terlibat.
BACA JUGA: Hadapi Sidang Sub-committe PPR IMO ke-11, Kemenhub Pimpin Persiapan Delegasi Indonesia
Capt. Maltus mengungkapkan, Indonesia menyampaikan apresiasi secara umum kepada Ukraina yang telah mengusulkan atau menyampaikan dokumen HTW 10/6/9 pada pertemuan kali ini.
Indonesia mendukung usulan tersebut dan juga menginformasikan bahwa Indonesia telah menyediakan daftar institusi medis dan praktisi medis yang diakui oleh pemerintah Indonesia untuk menilai kesehatan para pelaut.
BACA JUGA: SIG Gunakan Bahan Bakar Gas Ramah Lingkungan pada Mesin Penggilingan PT Semen Gresik
“Informasi tersebut dapat diakses melalui situs website dokumenpelaut.dephub.go.id,” ucap Capt. Maltus.
Indonesia juga telah menyediakan akses untuk memeriksa keabsahan surat atau sertifikat kesehatan pelaut melalui website bkkp.dephub.go.id/siskespi.
BACA JUGA: Hadirkan Layanan Prima, Jamkrindo Perkuat Digitalisasi Proses Penjaminan dan Klaim
Intervensi yang dilakukan delegasi Indonesia, merupakan salah satu bentuk komitmen dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Maritime Administrator yang diakui oleh IMO.
“Administrasi Maritim di Indonesia dimandatkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sesuai apa yang telah dimandatkan dalam peraturan Presiden nomor 23 tahun 2022 pasal 45 ayat (1). Sehingga seluruh kegiatan kemaritiman dan khususnya yang berkaitan dengan penerapan Konvensi IMO, wajib dilaporkan kepada IMO melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” katanya.
Hal ini sejalan dengan apa yang telah dimandatkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 985 Tahun 2023 tentang Pengalihan fungsi Pelayanan Publik di Bidang Kesehatan Pelaut dari Balai Kesehatan Kerja Pelayaran kepada Direktorat Perkapalan dan kepelautan.
Selain itu, Indonesia juga intervensi dokumen agenda 5 HTW 10/5, dengan menginformasikan bahwa format baru sertifikat Pelaut, yang berlaku mulai 1 Desember 2023 telah diperkenalkan dan telah diinformasikan ke IMO pada Januari 2024 berdasarkan STCW.2/Circ.122 dan telah diinformasikan kepada seluruh member state IMO.
Salah satu rekomendasi dari Auditor Eksternal untuk tinjauan komprehensif STCW, jelas Barkah, adalah pelatihan hak-hak umum pelaut, termasuk hak-hak yang relevan dengan masalah pengabaian.
Rekomendasi ini sejalan dengan komitmen kami untuk melakukan perbaikan yang berkelanjutan dan kesejahteraan pelaut.
“Pelatihan hak-hak umum pelaut merupakan komponen penting yang tidak hanya menjawab tantangan saat ini, namun juga memperkuat pendekatan pro aktif Indonesia untuk pertimbangan masa depan. Hal ini juga sejalan dengan tujuan kolektif Indonesia untuk memastikan standar keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan tertinggi bagi komunitas pelaut,” serunya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada