Hadiri Undangan Kemendikbudristek, UIPM Bahas Legalitas dan Tuduhan Kampus Ilegal

Selasa, 08 Oktober 2024 – 04:39 WIB
Pertemuan pihak UIPM dengan Kemendikbudristek. Foto: dok. UIPM

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Universal Institute of Professional Management (UIPM) menghadiri pertemuan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin (7/10).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas undangan klarifikasi terkait isu pemberian gelar Honoris Causa kepada influencer Raffi Ahmad serta tuduhan yang menyebut UIPM sebagai kampus ilegal.

BACA JUGA: UIPM Beri Gelar Kepada Raffi Ahmad, WNI di Thailand Langsung Bergerak, Ternyata!

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan demokratis, jajaran UIPM menyerahkan dokumen pendukung terkait legalitas internasional mereka untuk ditinjau oleh pihak Kemendikbudristek.

"Alhamdulillah, pertemuan kali ini disambut hangat dan penuh demokratis," ujar Rastastia Nur Alangan, perwakilan UIPM dalam keterangannya.

BACA JUGA: Laman Wikipedia Rastastia Diacak-acak Seusai Beri Gelar Doktor kepada Raffi Ahmad

Kabar mengenai kampus ilegal menjadi pemicu pertemuan ini, terutama setelah gelar kehormatan yang diberikan kepada Raffi Ahmad mendapat sorotan publik.

UIPM menegaskan bahwa mereka adalah institusi pendidikan berbasis online (e-learning), dengan kantor perwakilan di Bekasi yang hanya digunakan untuk keperluan administrasi, bukan sebagai tempat belajar mengajar.

BACA JUGA: Jadi Topik Hangat Gegara Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Raffi Ahmad Sibuk Begini

Lebih lanjut, UIPM menjelaskan bahwa mereka adalah anggota dari Asia Pacific Quality Network (APQN), organisasi yang diikuti juga oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), sehingga secara sah dapat menjalankan pendidikan online.

"Keberadaan UIPM di Indonesia sah secara hukum dalam bentuk yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki nomor induk berusaha sebagai penyelenggara pendidikan Perguruan tinggi swasta. Itu Sah di mata hukum," jelasnya.

Rastasia menambahkan bahwa selama ini UIPM tidak pernah melakukan kegiatan belajar mengajar melainkan hanya menjadi kantor perwakilan UIPM di Indonesia.

Sementara itu, Plt. Direktorat Kelembagaan Kemendikbudristek Bhimo Widyo Andoko, S.H., M.H., menyatakan keterbukaan pemerintah terhadap institusi pendidikan seperti UIPM, asalkan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami persilakan UIPM untuk membuka atau menjalankan proses pendidikan di Indonesia dengan mengikuti ketetapan hukum yang ada," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler