Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya

Kamis, 14 Maret 2024 – 13:18 WIB
Kuasa hukum Budi Said yang hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang digelar PN Jakarta Selatan pada Rabu (13/3). Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum Budi Said alias Crazy Rich Surabaya menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (13/3).

Ketiga saksi tersebut, yakni Lina Irwanto dari Legal PT Trijaya Kartika, Dody Kurniawan selaku Supervisor Apartemen Puncak Marina, dan Liem Hendra Prasetya Halim pendamping Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: PKPU Budi Said ke Antam Dinilai Kurang Tepat, Ini Alasannya

Sementara itu, kuasa hukum Budi Said yang hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, yakni Hotman Paris Hutapea, Sudiman Sidabukke, Ben D Hadjon, dan Ivan Wijaya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Lusiana Amping, saksi pertama yang dihadirkan adalah Lina Irwanto.

BACA JUGA: Lukmanul Komentari Penetapan Tersangka Budi Said Oleh Kejagung

Lina adalah saksi fakta yang merupakan legal dari PT Tridjaya Kartika Grup milik Budi Said.

Lina adalah orang yang dipercaya Budi Said untuk mencatat dan mengarsip putusan sidang, termasuk menghadiri persidangan Budi Said sebelum berperkara dengan Kejagung.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Antam soal Budi Said

Lina mengatakan kalau dalam pembelian emas di PT Antam, Budi Said kapasitasnya sebagai pribadi dan bukan atas nama perusahaan.

“Pak Budi dalam pembelian emas di PT Antam atas nama pribadi, bukan perusahaan,” ungkap Lina di PN Jaksel, Rabu (13/3).

Saksi berikutnya adalah Dody Kurniawan selaku Supervisor Apartemen Puncak Marina (bagian usaha PT Trijaya Kartika) dan Liem Hendra Prasetya Halim yang mendampingi Budi Said saat diperiksa Jampidsus Kejagung pada Kamis (18/1) lalu.

Liem kemudian menceritakan kronologi saat mendampingi Budi Said saat pemeriksaan oleh Jampidsus Kejagung.

Namun, Liem tidak masuk saat Budi diperiksa.

Saat Budi diperiksa, kata Liem, ada penyidik yang mendatanginya dan menyita barang-barang yang dibawa Budi.

Bahkan, telepon genggam milik Liem juga diperiksa termasuk email.

“Penyidik minta HP saya dan memeriksa isi HP dan email. Memeriksa yang ada hubungannya dengan Antam. Milik Pak Budi yang dibawa adalah tas, HP dua masing-masing iPhone dan GSM merek Nokia serta uang dolar Singapura,” beber Liem.

Hotman Paris mengatakan ada yang janggal sebelum kliennya ditahan.

"Ada yang mengaku Resa sebagai pengacara Budi Said dan duduk di sampingnya waktu tanda tangan berita pemeriksaan. Padahal Budi Said kliennya tidak mau didampingi Resa sebagai penasehat hukum. Bahkan, Resa yang menandatangani berita acara pemeriksaan," kata Hotman di tengah jalannya persidangan.

Dua Ahli Hukum Pidana jadi Saksi di Sidang Praperadilan Budi Said

Kuasa hukum Budi Said juga menghadirkan dua saksi ahli hukum pidana, yakni Chairul Huda dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan M. Sholehuddin dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara).

"Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah di mana alat bukti tersebut harus valid dan relevan dengan kasus yang disidik sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya," kata Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (13/3).

Lebih lanjut Chairul mengatakan penetapan tersangka kepada seseorang berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara itu, M. Sholehuddin yang juga menjadi saksi ahli pidana dalam praperadilan tersebut menyatakan indikator seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi adalah apabila dia melakukan tindakan atau perbuatan yang merugikan keuangan negara.

"Seseorang tersebut bisa dikatakan melakukan tindak pidana apabila lembaga atau instansi terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kerugian keuangan negara. Namun, apabila belum ada hasil pemeriksaan dari lembaga tersebut maka seseorang tidak bisa dinyatakan tindak pidana korupsi (tipikor)," terang Sholehuddin.

Untuk diketahui sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Budi Said pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat transaksi jual beli emas Antam.

Budi yang dikenal dengan julukan crazy rich Surabaya menjadi tersangka seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta pada Kamis (18/1).

Di sisi lain, Hotman Paris selaku kuasa hukum Budi Said yang mengajukan praperadilan pada Senin (12/02) terhadap Kejagung cq Jampidsus di kepaniteraan PN Jaksel sebelumnya sempat menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tanpa alat bukti.

"Emas yang dituduhkan menyebabkan kerugian negara belum diterima oleh pembeli Budi Said serta penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah tanpa adanya surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat," jelas Hotman. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler