Pernyataan Tegas Antam soal Budi Said

Selasa, 19 Januari 2021 – 20:45 WIB
Ilustrasi, karyawan menunjukkan emas batangan di Butik Emas Antam. Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/foc

jpnn.com, JAKARTA - ???PT Aneka Tambang Tbk (Persero) bakal mengajukan banding atas gugatan pengusaha asal Surabaya Budi Said, terkait pembelian emas di butik logam mulia Antam, Surabaya.

“Kami menegaskan bahwa Antam tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said. Melalui kuasa hukum kami akan mengajukan banding,” kata SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko kepada Antara, di Jakarta, Selasa (19/1).

BACA JUGA: Harga Nikel Melonjak, Begini Prospek Saham Antam

Sebelumnya, pengusaha Budi Said pada 13 Januari 2021 memenangi gugatan terhadap Antam untuk membayar kerugian senilai sekitar Rp817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena mengeklaim telah membayar pembelian emas batangan 24 karat Antam seberat 7.071 kilogram atau 7,071 ton, namun Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5,935 ton.

BACA JUGA: 6 Penambang Emas di Solok Selatan Tertimbun Longsor, Dua Tewas

Sedangkan selisihnya sebanyak 1,136 ton tidak pernah diterima Budi.

Nah, menurut Kunto, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said yang mengacu kepada harga resmi dan yang bersangkutan juga mengakui telah menerima barang tersebut.

BACA JUGA: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian di Penghujung 2020

“Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” kata Kunto.

Ia menjelaskan dalam menjalankan bisnis logam mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan.

Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

Selain itu, Antam juga melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain.

“Kami memastikan operasional logam mulia perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia,” katanya.

Untuk itu, Antam mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar.

Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Budi Said   Antam   emas  

Terpopuler