jpnn.com, DEPOK - Polisi telah meringkus Haerudin, 18, pelaku pembunuhan pria berinisial D di Depok, Jawa Barat dan menguburnya di kontrakannya.
Adapun Haerudin itu merupakan rekan Juan, yang sama-sama membunuh MS di Bogor dan menguburnya di kebun belakang rumah Juan.
BACA JUGA: Istri yang Tepergok Selingkuh Tak Tahu Motornya Dipasangi GPS, Terbongkarlah, Banjir Darah
"Tersangka H (18) diamankan di kawasan Kampung Parigi, Ciseeng, Bogor pada 19 November kemarin. Sedangkan tersangka J ditangkap dan ditangani Polres Depok," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (27/11).
Lebih lanjut, pria asal Sulawesi Selatan itu mengatakan motif Haerudin dikarenakan merasa sakit hati terhadap MS yang memiliki kelainan jiwa dan kerap mengoral seks kelaminnya saat dia tengah tidur.
BACA JUGA: Lihat Nih Tampang Aprio Hananda Korban Pembunuhan di Room Karaoke, Tak Disangka
Haerudin sendiri pernah bekerja pada MS sejak tahun 2019 hingga Februari 2020 lalu sebagai penjaga warung.
"H ini sakit hati pada korban karena kerap mendapatkan perlakuan asusila. H ini juga membantu menyiapkan alat-alat untuk menguburkan korban D sebelumnya saat tersangka J melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," katanya.
BACA JUGA: Pembunuh yang Kubur Korbannya di Kontrakan di Depok Ditangkap, Oh Ternyata
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menerangkan, saat Juan membunuh kakaknya, D di Depok, dia melakukannya seorang diri, hanya saja saat menguburkan jenazah D, Haerudin membantu menyiapkan peralatan penguburannya.
Sedangkan saat menghabisi nyawa MS di Bogor, Juan dan Haerudin melakukannya secara bersama-sama, termasuk penguburannya.
"H ini memukul MS menggunakan potongan besi rangka sepeda motor dan J memukul dengan knalpot bekas hingga meninggal dunia. Keduanya membunuh MS pada tanggal 27 Agustus lalu setelah J ini membunuh kakaknya di Depok," katanya.
BACA JUGA: Foto Istri yang Tepergok Selingkuh Menangis dan Bersujud Cium Kaki Sang Suami
Kini, Haerudin pun dikenakan pasal berlapis sebagaimana tersangka Juan. Adapun pasalnya, yakni Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun. (mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama