jpnn.com, PRABUMULIH - Pembunuhan sadis terhadap Aprio Hananda, 34, warga Perumahan Guru, Jl Tangkupan Perahu, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumsel, dilatari cemburu dan sakit hati.
Korban tewas bersimbah darah setelah ditusuk di dalam room nomor 3 Diva Karaoke Prabumulih.
BACA JUGA: Anggota TNI AL Koptu Totok Haryanto Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Dia mengalami enam luka tusukan di bagian tubuh korban dan satu luka sayatan di tangan kiri.
Pelaku adalah Rivat Eka Saputra, 42, warga Jalan Kerinci Perum Vina Sejahtera 2 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA: Hj Rahayu Kaget Bukan Main Ketika Dobrak Kamar Kos Cristina Ernawati
Menurut pengakuan pelaku, korban sejak enam bulan terakhir diketahui telah menjalin hubungan asmara dengan istrinya, Yebi Abmi, 37.
Kepada petugas, Rivat mengatakan sudah dua kali mengetahui istrinya tak benar. Namun dia masih memaafkannya.
BACA JUGA: Istri yang Tepergok Selingkuh Tak Tahu Motornya Dipasangi GPS, Terbongkarlah, Banjir Darah
Katanya, sebelum kejadian pelaku sudah tiga kali menemui korban. Agar tidak mengganggu, kehidupan rumah tangganya bersama sang istri.
Namun, tidak diindahkan hingga peristiwa nahas itu terjadi.
“Aku sangat sakit hati, Pak, sudah kuingatkan masih juga. Jangan nganggu bini aku lagi. Bini aku sama saja, sempat aku minta cerai tetapi tidak dikabulkanya,” pungkasnya.
Saat ditemui sumeks.co di ruang Satrekrim Mapolres Prabumulih, Yebi, 37, mengakui perselingkuhannya dengan korban Aprio Hananda, 34.
“Kami memang pacaran, sudah sekitar 6 bulan berhubungan dengan dia (korban) nyaman saja. Aku menyesel, aku minta maaf,” ujarnya sambil bersujud dan menangis di kaki sang suami.
Aprio Hananda sendiri dikenal sebagai mantan narapidana sejumlah kasus kriminalitas di kota Prabumulih.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman. “Informasi kami terima, kalau Aprio Hananda ini residivis kambuhan. Pernah terlibat kasus pencurian dan juga penganiayaan. Baru keluar Desember 2019 lalu,” bebernya.
Kasubsi Peltah Rutan Kelas IIB Prabumulih, Evan Armen SH menerangkan, kalau korban pernah di penjara 2 tahun di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
“Data kami, korban tercatat sebagai mantan napi kasus 351 dengan vonis penjara 2 tahun. Dan, pada Desember 2019 silam Aprio bebas,” pungkasnya.
Nah, kalau kasus lain. Sebutnya, belum ada catatan di Rutan Kelas IIB.
BACA JUGA: Sholeman Beraksi Pakai Modus Bisa Mengusir Makhluk Halus
“Hanya, kasus 351 korban menjalani hukuman,” tambahnya. (tj/03)
Redaktur & Reporter : Budi