KENDARI - Mantan Ketua KPU Sultra, Bosman yang diduga melanggar kode etik pada Pilkada Buton segera ditindaklanjuti KPU pusatMenurut anggota KPU Pusat, Syamsul Bahri, Bosman akan dipanggil oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk KPU
BACA JUGA: Dipo Alam Bikin Gerah Politisi PAN
"Bosman akan diperiksa, itu betul
BACA JUGA: Usai Dilantik, Ujang Tak Berani Nongol
Syamsul mengatakan, patokan KPU dalam bekerja adalah undang-undang, sehingga sudah sangat jelas, apa yang diperintahkan oleh undang-undang, KPU tidak bisa menolak
BACA JUGA: Gubernur Teras Narang Tak Hadiri Pelantikan
Rekomendasi (Bawaslu) harus ditindaklanjuti," ujarnya.Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bawaslu telah menerbitkan dua rekomendasi pembentukan DKPertama, pembentukan Dewan Kehormatan (DK) oleh KPU Sultra untuk mengadili pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU ButonKedua, rekomendasi pembentukan DK untuk KPU Pusat yang akan menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan mantan Ketua KPU Sultra, Bosman.
Menurut anggota Bawaslu, Wirdyaningsih, bentuk pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU Buton adalah tidak profesional dalam menyelenggarakan PemilukadaSelain, ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat tapi diloloskan, termasuk dugaan menerima uang dari salah satu tim sukses pasangan calonSementara untuk rekomendasi yang kedua untuk Bosman, Bawaslu juga mensiyalir telah menerima uang"Dugaan pelanggaran Bosman, menerima uangJadi nanti DK yang melihat," katanya.
Sementara itu, Bosman yang dihubungi terpisah mengatakan tidak khawatir dengan rencana pembentukan DK oleh KPU PusatSebab ia mengaku tidah pernah menerima uang"Saya tidak khawatir dengan masalah iniKarena saya memang benar-benar tidak pernah menerima uang seperti yang dituduhkan selama ini," ucapnya(kp/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tegaskan, Putusan MK Final
Redaktur : Tim Redaksi