Hah?? Dewan Minta Rp 50 Miliar untuk Muluskan Perda Reklamasi

Rabu, 03 Agustus 2016 – 14:06 WIB
Sugianto Kusuma alias Aguan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Persidangan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/8) mengungkap fakta mengejutkan. 

Oknum DPRD DKI Jakarta membanderol harga Rp 50 miliar kepada Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan untuk percepatan pengesahan raperda reklamasi Teluk Jakarta. 

BACA JUGA: Partai Pendukung Ahok Ogah Bergantung pada PDIP

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membacakan berita acara pemeriksaan milik Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group, Budi Nurwono di persidangan. 

Menurut Jaksa Ali Fikri, dalam BAP nomor 18, Budi mengatakan Januari 2016 terjadi pertemuan di rumah Aguan, di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara yang dihadiri Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Arisman Widjaja, anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan beberapa anggota DPRD lainnya. 

BACA JUGA: Kemendagri Sebut Ahok Seperti Melawan Orang Tua

Dalam pertemuan itu, dibahas soal percepatan pengesahan raperda di DPRD DKI Jakarta. "Untuk percepatan, agar menyiapkan Rp 50 miliar," ujar Ali membacakan BAP Budi. 

Permintaan itu disetujui Aguan. Mereka sepakat dengan angka tersebut. "Aguan menyanggupi untuk anggota DPRD. Lalu, Aguan bersalaman dengan semua yang hadir," kata Ali menirukan ucapan Budi. 

BACA JUGA: Nah, Begini Penjelasan Kemendagri soal Keinginan Ahok Menolak Cuti

Lalu, Budi kepada penyidik seperti yang tertuang dalam BAP nomor 97, mengaku tidak kenal siapa yang meminta Rp 50 miliar kepada Aguan. Namun, Budi menduga yang meminta ialah oknum DPRD. Sebab, yang hadir di pertemuan itu ialah sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta dan pengembang. 

"Yang menyanggupi adalah Aguan dalam rangka kelancaran sidang paripurna (raperda) RTRKSP (rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta)," ujar Ali mengutip BAP Budi.

Namun, Budi dalam BAP itu mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Akhirnya, Budi mengirim tiga kali surat kepada penyidik KPK mencabut keterangannya di BAP nomor 18 dan 97. Jaksa Ali membacakan surat Budi yang kini tengah sakit dan berobat di Singapura. Menurut Ali, Budi mencabut keterangannya dalam BAP nomor 18 dan 97. 

Menurut Budi, keterangan tersebut tidak benar. Budi tidak pernah mengikuti pertemuan di Pantai Indah Kapuk, dan tidak mengetahui adanya permintaan uang.

"Saya tidak mau fitnah dan merusak citra orang lain. Saya sedang sakit dan saya takut menimbulkan dosa," ujar Budi dalam suratnya kepada penyidik KPK.

Surat pencabutan keterangan tersebut dikirimkan Budi tiga kali kepada KPK. Surat ditandatangani Budi di atas materai dan dibenarkan melalui keterangan notaris di Singapura. Surat juga telah disahkan kantor Kedutaan Besar Indonesia di Singapura.

Dalam persidangan sebelumnya, Aguan membantah membicarakan raperda saat pertemuan di rumahnya. Menurut Aguan, saat itu di kediamannya ramai. Ada acara keluarga. Dia harus bolak-balik meladeni keluarga dan tamu yang datang. 

Dia mengaku tidak pernah mendengar jika dalam pertemuan dengan DPRD itu membahas masalah raperda reklamasi. "Kalau seingat saya, saya tidak pernah mendengar," ujar Aguan menjawab Jaksa Ali Fikri pada persidangan Rabu 27 Juli 2016. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Pastikan Material SIM Masih Tersedia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler