Hah?! Donald Trump Dipanggil ke Senayan?

Rabu, 09 September 2015 – 05:40 WIB
Gedung Wakil Rakyat di Senayan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sendiri belum memastikan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon.

Anggota MKD Junimart Girsang menegaskan, pemeriksaan MKD tidak memiliki maksud mencopot keduanya dari posisi pimpinan dewan.

BACA JUGA: Raja judi, Rasis, dan Stigma anti-Islam

"MKD harus bekerja sesuai aturan, bukti, saksi, bahkan ahli. Semua harus melalui proses pemeriksaan lebih dahulu," kata Junimart kemarin.

 Anggota Fraksi PDIP itu menyatakan, sanksi yang diatur terhadap pelanggaran etik ada tiga macam, yakni ringan, sedang, dan berat. Untuk sanksi ringan berupa surat teguran. Sementara untuk sanksi sedang adalah pencopotan dari jabatan.

BACA JUGA: Senayan Makin Panas, Fadli Zon Ancam Lapor Balik Adian dkk

 MKD juga telah menetapkan bahwa hal ini merupakan perkara tanpa aduan. Sesuai kode etik anggota dewan, MKD memiliki hak memproses suatu indikasi pelanggaran kode etik yang ramai dibicarakan publik, tanpa melalui aduan.

 "MKD menetapkan tujuh anggota DPR ini (pengadu, Red) sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.

BACA JUGA: Giliran Jenazah Korban Kapal Tenggelam dari Jatim dan Aceh Dipulangkan

Terkait saksi lain, Junimart menyatakan bisa saja MKD memanggil Donald Trump dalam kasus ini. Supaya kasusnya lebih jelas, Trump perlu dipanggil untuk menjelaskan maksud kehadiran dua pimpinan DPR itu dalam konferensi pers pencalonannya sebagai Presiden.

"Kita tanya, inisiatif siapa, apakah masuk konsep jadwal, bagian dari protokoler atau tidak," bebernya.

Selain itu, MKD memastikan akan memanggil Sekretaris Jenderal DPR. Sebab, dalam penugasannya, pimpinan DPR bersama rombongan hanya menghadiri sidang parlemen dunia yang sudah selesai 2 September lalu. Namun kenyataannya, sampai sekarang, masih ada pimpinan DPR dan beberapa anggota berada di AS.

"Pertanyaannya, ini anggaran dari mana? Nanti mungkin ada temuan-temuan lain, yang bisa didapatkan melalui proses pemeriksaan MKD," ujarnya.

Humas Setjen DPR Djaka Winarko menjelaskan, perjalanan dinas Setya Novanto dkk ke Amerika Serikat ada dua kegiatan. Yakni menghadiri pertemuan ke empat parlemen dunia di New York pada tanggal 29 September-4 September. Jumlah rombongan yang ikut dalam kegiatan itu 20 orang.

Dari data yang dihimpun ada tujuh anggota DPR. Yakni Setya Novanto, Fadli zon, Wakil Ketua Komisi V Michael Wattimena, Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf, anggota komisi VI dan anggota BKSAP Julai P Batubara , ketua komisi III Aziz Syamsuddin dan wakil ketua komisi I Tantowi Yahya.

"Yang lain merupakan media, staf sekretariat, dan tenaga ahli," ujarnya.   

Sedangkan kegiatan kedua yaitu kunjungan muhibah. Yakni tanggal 4-13 September. Tempatnya di Washington DC. Jumlah rombongan yang berangkat 21 orang. Sembilan orang dari DPR. Yaitu, Setya Novanto, Fadli Zon, Roem Kono, Satya Widya Yudha, Robert Jopi Kardinal, Markus Nari, Nurhayati Ali Assegaf, Michael Wattimena, dan Umar Arsal. (bay/aph/nw)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dampak Kabut Asap, Bukan Sekadar ISPA dan Iritasi Mata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler