jpnn.com - MANADO - Dua pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulut sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye mereka ke KPU Sulut.
Pasangan nomor urut 1, Olly Dodokambey-Steven Kandow (OD-SK) melaporkan dana kampanye Rp100 juta. Sementara, pasangan nomor urut 2, Maya Rumantir-Glenny Kairupan hanya Rp1 juta.
BACA JUGA: KPU Segera Umumkan Rekapitulasi Pembatasan Dana Kampanye
Ketua KPU Sulut melalui Komisioner Devisi Hukum dan Teknis, Ardiles Mewoh mengatakan, dana yang disampaikan ini barulah tahap pertama. Nantinya kedua pasangan cagub-cawagub ini masih harus melakukan laporan secara berkala kepada KPU Sulut mengenai penerimaan dan penggunaan dana kampanye selama masa kampanye yang berlangsung sejak 27 Agustus hingga 5 Desember 2015 nanti.
“Dua pasangan calon sudah memasukan LADK sesuai aturan. Yang dilaporkan juga dinyatakan ada dan memenuhi syarat. Nantinya juga secara berkala mereka wajib melaporkan penggunaan dana kampanye,” ujar Mewoh, kemarin.
BACA JUGA: Parmusi Kesulitan Damaikan PPP Kubu Djan dan Romahurmuzy
Ditambahkannya, nilai LADK yang dilaporkan akan diaudit tim auditor untuk ditelusuri keabsahan rinciannya.
Dari dokumen LADK yang dimasukan, saldo per tanggal 24 Agustus pada rekening khusus pasangan nomor urut 1 tercatat, total dana itu berasal dari dana penerimaan sebesar Rp 350 juta. Terdiri dari Rp300 juta dana dari calon dan dana sumbangan dari pihak lain atau perseorangan Rp150 juta. Sementara dana pengeluaran per tanggal 24 Juli-24 Agustus sebesar Rp348,248 juta.
BACA JUGA: Hadar: Tak Cukup dengan Surat Edaran Mendagri
Sedangkan, uraian LADK pasangan nomor urut 2, dana kampanye Rp1 juta. “Semuanya berasal dari dana calon dan belum ada pengeluaran dana kampanye,” katanya.
Terpisah, Pimpinan Bawaslu Sulut, Jhonny A Suak menegaskan pihaknya tetap akan mencermati keseluruhan dana kampanye, baik rekening khusus maupun laporan yang diberikan kedua pasangan cagub- cawagub.
“Kami mengimbau agar para pasangan calon tetap tertib dalam pembelanjaan dan operasional kampanye. Sebaiknya digunakan menurut aturan dan tidak disalahgunakan untuk politik uang atau hal lain,” ujar Suak. (PM/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadar: Tak Cukup dengan Surat Edaran Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi