jpnn.com - JAKARTA -- Kasus suap dan gratifikasi Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, menyeret sejumlah penyidik di kepolisian.
Para penyidik di korps Bhayangkara itu harus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Gak Habis-habis! KPK Kembali Sita Kendaraan Mewah Bupati Subang
Lembaga antikorupsi ini memanggil penyidik yang menangani perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Subang, 2014, Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso.
Selain itu KPK juga memanggil seorang anggota Polri Bripka Teddy Prihantono. Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan gratifikasi Ojang. "Diperiksa untuk tersangka OJH," kata Yuyuk, Kamis (12/5).
BACA JUGA: Bela Akom, Bamsoet Serang Komite Etik Munaslub
Tak cuma itu, penyidik juga menggarap saksi untuk suap penanganan perkara itu di Kejati Jabar. KPK memeriksa tersangka jaksa Ferry Nurmalo, Devianty, dan pihak swasta Lenih Marliani. Penyidik juga memanggil penyidik Polri Heri Kurnia untuk diperiksa sebagai saksi Ojang Sohandi.
KPK menangkap tangan Ojang, Devi dan Lenih karena diduga terlibat suap menyuap penanganan perkara suap di Kejati Jabar.
BACA JUGA: Kepulangan WNI Mantan Sandera Abu Sayyaf Masih Tanda Tanya
Kemudian KPK menetapkan Ojang, Devi, Lenih dan Fahri serta seorang lainnya Jajang Abdul Holik sebagai tersangka suap menyuap.
Khusus Ojang, KPK juga menjeratnya sebagai tersangka gratifikasi. Sejumlah aset Ojang berupa mobil dan sepeda motor sudah disita penyidik antirasuah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat: Sebagus Apapun Program Novanto, Pasti Sulit Terwujud
Redaktur : Tim Redaksi