jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, (11/12) sekira pukul 17.30 WIB, tim kuasa hukum Setya Novanto mendatangi Polda Metro Jaya, jalan Sudirman, Jakarta. Kedatangan mereka demi melaporkan Menteri Sudirman Said lantaran bukti rekaman skandal papa minta saham itu, disinyalir melanggar hukum yang berlaku.
"Kami melaporkan SS terkait UU ITE mengenai flashdisk yang ditunjukan SS dalam sidang MKD (Majelis Kehormatan Dewan). Seolah-olah barang bukti itu otentik (asli)," kata Aga Khan, tim kuasa hukum Setya Novanto usai melaporkan Sudirman Said di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (11/12).
BACA JUGA: Rekaman Itu dari Maroef, Bukan dari Sudirman
Seperti diketahui, Sudirman Said menyerahkan bukti berupa flashdisk kepada MKD. Flashdisk itulah yang menurut sang pengacara tidak otentik dan tidak sepatutnya dijadikan bukti hukum.
"Pemindahan alat bukti eletronik harus dilakukan ahli khusus, ahli forensik, dan ahli audio," terangnya.
BACA JUGA: ââ¬Å½13 Unit Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi, Nih Daftarnya
Namun sayang, pihak Polda Metro Jaya menolak aduan tersebut. Aga berdalih, jika pihaknya masih kekurangan bahan untuk melengkapi laporan.
"Selama tiga jam diskusi ke polisi. Kami disuruh melengkapi salah satu alat bukti lagi," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Wow..Riza Chalid Lapor ke Polisi, Kasus Apa ya?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Digerebek Nikita Mirzani Sudah Siap Pakai? Begini Cerita Versi Pengacara Artis Hot Ini
Redaktur : Tim Redaksi