jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum dan Tata Negara, Asep Warlan Yusuf menilai, laporan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, soal dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada akhirnya sangat tergantung ke institusi DPR.
"Putusan akhirya ada di tangan institusi DPR itu sendiri. Laporan pihak eksternal kepada MKD diatur dalam UU MD3. Nah, kalau UU MD3 yang dijadikan dasar untuk penyidikan anggota DPR terlapor, putusan akhirnya ya tergantung ke institusi," kata Asep, Selasa (20/11).
BACA JUGA: Pimpinan DPR di Mata Anggota: Satu Sisi Makelar, Satu Lagi Tukang Tagih
Dia menjelaskan, proses yang terjadi di DPR adalah proses politik dan bukan proses hukum pidana umum. Meski ada bukti-bukti yang kuat, menurut Asep, Dewan bisa saja memutuskan Novanto tidak bersalah, sama halnya dengan skandal mantan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton dengan Monica Lewinsky.
"Dalam skandal Bill Clinton dan Monica Lewinsky, meski terbukti ada tindakan asusila dan terbukti Bill Clinton berbohong, Senat AS memutuskan bahwa Clinton tidak bersalah dan proses impeachtment gagal. Jadi berkaca pada kasus ini justru yang bisa kena kasus Sudirman Said sedangkan Novanto bebas," pungkasnya.
BACA JUGA: Politikus NasDem Desak Luhut Seret Novanto ke Penegak Hukum
Sebelumnya, Asep juga melihat ada kesamaan antara kasus Menteri ESDM Sudirman Said dan vokalis Peterpan (kini Noah) Ariel.
Ariel saat itu di penjara karena merekam dan menyebarkan video porno tanpa izin wanita yang ada dalam adegan tersebut. Nah, Sudirman juga sudah melaporkan rekaman pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang diduga dilakukan Setya Novanto. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Pengamat: Sudirman Said Akan Bernasib Seperti Ariel Noah
(Klik Sekarang: Pengamat: Sudirman Said Akan Bernasib Seperti Ariel Noah)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Pernah Naik Kapal, Menteri Rini Punya Tip Atasi Mabuk Laut
Redaktur : Tim Redaksi