jpnn.com - jpnn.com - Niat jahat memang tidak selalu berhasil baik. Seperti yang dialami dua pelaku jambret yang apes ini, M. Sutrisno (26) dan Sugeng Saputra (20).
Kedua pelaku ini diamankan usai kecemplung sungai setelah menjambret handphone milik Fatimatuz Zahroh.
BACA JUGA: Gadis Cantik Kejar Penjambret Lalu Lakukan Aksi Nekat
Iptu Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo mengatakan, peristiwa ini berawal saat korban bermain handphone di depan gang rumahnya, di Jalan Demak Selatan gang III, Surabaya.
Saat itu, Sugeng berperan sebagai eksekutor, sementara Sutrisno sebagai joki.
BACA JUGA: Tiga Kali Beraksi, Ashadi Akhirnya Lumpuh Juga
Keduanya merampas handphone milih Zahroh.
Namun apes, saat diteriaki maling, keduanya panik hingga akhirnya tercebur ke Sungai Asemrowo di samping polsek.
BACA JUGA: Bersimbah Darah, Penjambret Nyaris Tewas Diamuk Massa
"Pelaku mengaku terpaksa menjambret lantaran butuh uang setelah dirinya dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh pabrik kayu di Margomulyo," ujar Endri.
Meski terbukti berbuat kejahatan, tapi ada sisi baik hati dalam diri pelaku, Sugeng ini.
Sugeng mengaku, lebih memilih sasaran handphone daripada tas demi keselamatan korbannya.
Selain itu, handphone hasil menjambret dijual ke pasar maling dan uangnya diberikan ke orangtua.
"Mereka dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Endri.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Bebas, Menjambret Lagi Demi Tebus Mas Kawin
Redaktur & Reporter : Natalia