jpnn.com - JAKARTA - Upaya Sekjen DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham yang ingin menggembok kantor DPP Golkar dari luar, dinilai kekanak-kanakan, berlebihan dan tidak taat hukum.
"Perbuatan saudara Idrus sangat tidak elegan. Tidak menunjukkan integritas yang baik dalam berdemokrasi," ujar Ketua DPP Golkar Bidang Transmigrasi dan Tenaga Kerja dari kubu Agung Laksono, Hamzah Sangadji, Kamis (11/6).
BACA JUGA: Pembunuh ANG Harus Mati! Saya yang Akan Membunuhnya...
Menurut Hamzah, Idrus diketahui hendak menggembok kantor DPP Golkar dari luar, pada Rabu (10/6) kemarin. Namun gagal setelah berhasil dihalau pendukung Agung.
Upaya menduduki kantor DPP Golkar, kata Hamzah, tidak harus dengan tindakan anak kecil yang mengembok dari luar. Kantor bisa menjadi milik Idrus dan kawan-kawan, jika ada putusan tetap dari pengadilan yang memenangkan mereka.
BACA JUGA: Oh, Angeline ...
Sejauh belum ada putusan tetap, kantor dikuasai kubu Agung yang mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham). Selain itu, kubu Agung juga mengantongi putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG).
"Tunggu putusan inkrah kalau mau mengusai kantor DPP. Itu juga kalau kubu ARB menang. Jangan pakai cara-cara yang tidak taat hukum dan tidak demokratis," ujar Hamzah.
BACA JUGA: Anak Buah Megawati yang Satu Ini Tolak Dana Aspirasi 20 Miliar
Mantan anggota DPR periode 2004-2009 juga mengingatkan, kubu Ical tidak bisa memakai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) untuk menguasai kantor DPP. Pasalnya, tidak bisa dieksekusi, karena kubu Agung dan Menkumham telah mengajukan banding.
"Kami patuh pada hukum saja. Kami tahan diri dan tidak terpancing dengan tindakan Idrus Marham atau kubu ARB lainnya," ujar Hamzah. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Innalillahi... Tukang Becak di Nikahan Gibran Masuk Selokan, Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi