Hai Kawan-kawan Buruh, Penjelasan Menaker Ini Penting untuk Diketahui

Jumat, 16 Oktober 2015 – 06:06 WIB
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menanggapi tuntutan serikat pekerja yang meminta evaluasi komponen hidup layak (KHL). Dia memastikan bahwa pemerintah memutuskan untuk melakukan evaluasi KHL tiap lima tahun sekali.

Dengan begitu, KHL yang menjadi basis perhitungan UMP tahun ini, masih akan berlaku hingga lima tahun ke depan.

BACA JUGA: Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen

''Sebab berdasar survei BPS, perubahan pola konsumsi masyarakat kita itu tiap lima tahun,'' jelasnya.

Lantas, apakah UMP tersebut bakal menjadi acuan bagi penetapan UM Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi? Hanif mengatakan jika formula tersebut harus menjadi acuan seluruh daerah.

BACA JUGA: Upah Buruh Naik Setiap Tahun, Pengusaha Selektif Pilih Daerah Tujuan Investasi

Namun, dia menegaskan jika UMP hanya berlaku untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja 0 - 12 bulan. Sehingga, untuk pekerja dengan masa kerja lebih lama, maka keputusan kenaikan gaji bisa menggunakan formula UMP yang sudah ditetapkan pemerintah, atau menggunakan formula yang ditetapkan sendiri dari hasil negosiasi perusahaan dan serikat pekerja. ''Itu nanti sudah bipartit (antara pengusaha dan pekerja),'' ujarnya.

Karena itu, kata Hanif, pemerintah meminta kepada pekerja untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui serikat pekerja dan meningkatkan kapasitas individu agar memiliki nilai tawar saat bernegosiasi. Demikian pula kepada pelaku usaha, harus membuka luas kesempatan negosiasi dengan pekerja. ''Jangan sampai ada union busting (pemberangusan serikat pekerja),'' tegasnya.

BACA JUGA: 10 Tempat Wisata Ini jadi Andalan Keruk Devisa

Hanif menyatakan, dalam hal upah tenaga kerja, publik juga harus melihat upaya pemerintah untuk meringankan beban pekerja. Misalnya, melalui program perumahan untuk buruh, pemberian Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan beberapa program lain yang bisa meringankan beban masyarakat.

''Jadi, jangan hanya dilihat dari sisi penerimaan dengan meningkatnya upah saja, tapi juga ada upaya mengurangi beban pengeluaran,'' katanya. (owi/bil/dyn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manjakan Wisman, Jonan Ikut Poles 19 Destinasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler