jpnn.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah untuk menjamin agar para pekerja di Indonesia tidak jatuh dalam rezim upah murah. Adapun pengusaha juga mendapat kepastian berusaha.
''Jadi tidak perlu buang-buang tenaga tiap tahun (meributkan UMP),'' ujarnya saat menyampaikan isi paket kebijakan ekonomi jilid 4 di Kantor Presiden kemarin (15/10).
BACA JUGA: Upah Buruh Naik Setiap Tahun, Pengusaha Selektif Pilih Daerah Tujuan Investasi
Darmin menyebut, formula kenaikan UMP menggunakan tiga indikator, yakni UMP tahun berjalan, ditambah dengan persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
''Dengan formula ini, upah buruh naik setiap tahun. Sebab ada isu upah hanya akan naik lima tahun sekali, itu tidak benar,'' katanya.
BACA JUGA: 10 Tempat Wisata Ini jadi Andalan Keruk Devisa
Sebagai gambaran, UMP ditetapkan oleh pemerintah daerah tiap 1 November. Misalnya, UMP 2016 akan ditetapkan pada 1 November 2015. Dengan begitu, angka pertumbuhan ekonomi yang dipakai sebagai basis perhitungan adalah periode Triwulan III 2014 hingga Triwulan II 2015, sehingga genap empat triwulan atau satu tahun. Sebab, angka pertumbuhan Triwulan III 2015 baru akan diumumkan BPS pada 5 November 2015.
Adapun inflasi yang akan digunakan sebagai basis perhitungan, kata Darmin, dihitung dari periode Oktober 2014 hingga September 2015, karena inflasi diumumkan per bulan. ''Jadi genap year on year satu tahun,'' katanya.
BACA JUGA: Manjakan Wisman, Jonan Ikut Poles 19 Destinasi
Sebab, jika mengambil periode inflasi hingga Oktober 2015, maka waktunya terlalu mepet karena baru akan diumumkan pada 1 November 2015, bersamaan dengan waktu pengumuman UMP.
Dengan formula tersebut, maka perhitungan kenaikan UMP tahun 2016 sudah bisa dihitung. Berdasar data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi Triwulan II 2015 dibanding Triwulan II 2014 atau year on year adalah 4,67 persen. Sedangkan angka inflasi September 2015 dibanding September 2014 atau year on year adalah 6,83 persen.
Sehingga, total kenaikan UMP tahun depan adalah 11,43 persen. Jadi, misalnya UMP di suatu provinsi tahun ini adalah Rp 2.000.000. Maka UMP provinsi tersebut pada 2016 nanti adalah Rp 2.000.000 ditambah dengan 11,43 persen dari Rp 2.000.000 atau Rp 228.600. Sehingga, total UMP 2016 di provinsi tersebut menjadi Rp 2.228.600.
Darmin mengatakan, formula kenaikan UMP ini sangat adil bagi pekerja. Sebab, penghitungannya menggunakan full persentase dari pertumbuhan ekonomi. Dia menyebut, di beberapa negara lain, sistem pengupahan tidak memasukkan memasukkan full pertumbuhan ekonomi karena pertumbuhan ekonomi tersebut tidak sepenuhnya merupakan hasil kerja dari tenaga kerja, melainkan ada pula kontribusi dari pelaku usaha.
Misalnya, jika pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka yang digunakan untuk perhitungan upah tenaga kerja bisa hanya 2 atau 3 persen saja. ''Kalau di kita, semua pertumbuhan ekonomi itu diberikan untuk pekerja,'' ucapnya.
Menurut Darmin, skema perhitungan formula kenaikan UMP tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Namun, ada pengecualian bagi 8 provinsi yang saat ini UMP nya masih di bawah komponen hidup layak (KHL), yakni Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
''Untuk delapan provinsi ini, diberi masa transisi selama empat tahun agar bisa menyesuaikan dengan KHL,'' ujarnya.
Dengan begitu, maka UMP di delapan provinsi itu dalam empat tahun mendatang bakal naik lebih tinggi dibandingkan provinsi lain. Darmin mencontohkan, jika saat ini UMP nya baru 80 persen, maka kekurangan 20 persen itu harus dicapai dalam 4 tahun atau harus menambah 5 persen per tahun , agar pada tahun ke lima, pekerja di provinsi tersebut sudah bisa menikmati UMP yang sesuai dengan KHL.
''Jadi kalau kenaikan UMP di provinsi lain 10 persen, maka di provinsi itu harus naik 10 persen ditambah 5 persen, sehingga menjadi 15 persen,'' katanya. (owi/bil/dyn)
Formula Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP)
Rumus Umum :
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi + Laju Inflasi))
Rumus UMP 2016 :
UMP 2016 = UMP 2015 + (UMP 2015 x (% Pertumbuhan Ekonomi Triwulan III
2014 sampai dengan Triwulan II 2015 + Inflasi periode Oktober 2014 -
September 2015)).
Delapan Provinsi yang Dikecualikan karena UMP-nya masih di bawah KHL
1. Maluku Utara (UMP 67,72 % dari KHL)
2. Maluku (75,09 %)
3. Nusa Tenggara Timur (76,66 %)
4. Sulawesi Barat (83,55 %)
5. Kalimantan Tengah (84,13 %)
6. Gorontalo (85,82 %)
7. Papua Barat (89,35 %)
8. Nusa Tenggara Barat (93,0 %)
UMP bagi 8 Provinsi ini akan berbeda-beda, disesuaikan dengan persentase kekurangan KHL.
Sumber : Kemenaker
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat Datang Wisman dengan Kapal Pesiar
Redaktur : Tim Redaksi