Hai Paman, yang Kamu Lakukan Itu Sangat Jahat!

Sabtu, 27 Juli 2019 – 09:03 WIB
Oknum pensiunan guru cabuli keponakannya. Foto: prokal

jpnn.com, BERAU - Seorang oknum pensiunan guru berinisial Mr (65) terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Pasalnya Mr diduga melakukan aksi cabul terhadap dua keponakannya sendiri yang berinisial Nu (16) dan AS (13).

Aksi bejatnya tersebut terbongkar setelah orangtua NU melaporkannya dengan dugaan membawa kabur korban. Sebab, sebelum dilaporkan pada Senin (15/7) lalu, Mr meminta izin untuk mengajak NU ke kebun. Namun malah terbang ke Kota Samarinda.

BACA JUGA: Astaga, Imam Al Jihad Cabuli Siswi SMA 14 Kali

Mr yang diamankan di kediamannya yang ada di bilangan Tanjung Redeb, Senin (15/7) lalu, kerap merekam aksi ‘kuda-kudaannya’ dengan korban menggunakan ponsel pribadinya.

Kanit Reskrim Polres Berau AKP Agus Arif Wijayanto menjelaskan, dari pengakuan Mr, korban NU yang dibawanya ke Samarinda, menolak untuk kembali ke Berau dan memilih tinggal di rumah keluarganya di Kota Tepian. Namun untuk rekaman video mesumnya, Agus menyebut Mr memang sengaja merekam setiap aksi bejatnya.

BACA JUGA: Ramadani Ajak Siswi Nonton Dua Garis Biru, Film Sudah Mulai Malah ke Kamar Kos

“Kami cek kartu memori di ponselnya dan menemukan video mesum pelaku bersama AS yang tidak lain merupakan keponakannya juga,” katanya kepada Berau Post.

BACA JUGA: Dewa Judi Ditinggal Istri, Stres, Kawan Sendiri jadi Sasaran

BACA JUGA: Saat Ibu Pergi, Ayah Beraksi, Sang Anak Akhirnya Berbadan Dua

Dari rekaman video yang ditemukan polisi, Mr setidaknya sudah mencabuli keponakannya AS sebanyak 10 kali. “Sementara untuk korban NU masih kami kembangkan pemeriksaannya,” terangnya.

Mr lanjut Agus, sudah melampiaskan syahwatnya kepada dua keponakannya sejak Juli 2018 lalu. Awalnya kedua korban diiming-imingi akan diberikan uang dan ponsel baru. Korban yang masih belia dengan mudah termakan iming-iming pelaku.

"Ada dugaan mengarah ke pedofilia. Kami akan cek, periksa lebih jauh soal itu. Termasuk masih kami kembangkan lagi soal kemungkinan adanya korban-korban lainnya," tambah Agus.

Mr yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 /2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi. “Untuk ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” tutup Agus.

Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Berau, langsung bergerak untuk memberikan pendampingan kepada anak korban pencabulan yang dilakukan Mr.

Dijelaskan Sekretaris P2TP2A Noor Indah, korban pencabulan yang dilakukan oknum pensiunan guru tersebut, masih mengalami trauma berat. “Hasil pemeriksaan psikologis sementara, korban masih mengalami trauma berat setelah menerima pelecehan seksual,” ujar Noor Indah kepada Berau Post.

Status pelaku yang merupakan paman korban, makin memberikan pukulan keras bagi korban dan keluarganya.

“Makannya itu, pendampingan psikologis tidak akan cukup sekali dua kali diberikan, tapi dibutuhkan berkelanjutan dan butuh waktu karena trauma psikologis pada korban berefek jangka panjang,” terangnya.

Di sisi lain, dirinya berharap aparat hukum bisa memberikan ganjaran setimpal kepada pelaku. “Supaya memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari,” katanya. Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua agar selalu waspada dalam mengawasi anak-anaknya.

BACA JUGA: Deni dan Samad Duel Berdarah, Sama – sama Minta Ganti Rugi

“Sesibuk apa pun, ingatlah selalu meluangkan waktu untuk mengetahui keadaan anak setiap waktunya. Kenali lingkungan bermain anak, siapa saja teman anak, apa saja yang dilakukan anak, dan selalu berupaya berkomunikasi dengan guru kelas untuk memantau perkembangan anak di sekolah,” jelasnya. (*/plp/udi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Remaja 14 Tahun Beri Pengakuan pada Bibinya, Pelaku Bejat Itu adalah Tetangga Mereka


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler