jpnn.com, DUMAI - Seorang ayah berinisial LM, 38, warga Dumai, Riau, tega mencabuli Bu, 20, anaknya berbulan-bulan hingga akhirnya berbadan dua.
Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah miliknya yang berada di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
BACA JUGA: Remaja 14 Tahun Beri Pengakuan pada Bibinya, Pelaku Bejat Itu adalah Tetangga Mereka
Dia menyetubuhi anaknya di saat sang istri pergi ke pasar dan hal itu telah dilakukan sejak Desember 2018 silam.
"Kemarin Selasa (16/7) lalu, kami menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan ayahnya tersebut," ujar Paur Humas Polres Dumai, Inspektur Satu (IPTU) Dedi Novarizal, Minggu (21/6).
BACA JUGA: Saat Mama Pergi, Papa Beraksi, Sudah Delapan Kali
BACA JUGA: Pemalak di Jalan Macan Lindungan Tewas Bersimbah Darah Ditembak Sopir Truk
Kejadian itupun baru terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang telah merenggut masa depannya kepada sang ibunya.
BACA JUGA: Ditinggal Istri, Pramono Lampiaskan Nafsu pada Anak Kandung
Mengetahui hal itu ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Dumai untuk ditindak lanjuti.
"Pelaku (Ayah korban, Red) sudah diamankan di Polres Dumai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Paur Humas Polres Dumai.
Dia mengatakan kini korban dalam keadaan hamil hampir tujuh bulan dan kondisi korban masih dalam pantauan unit PPA Satreskrim Polres Dumai.
BACA JUGA: Punya Modal Bagus, Borneo FC Incar Tiga Poin di Markas Persela
"Pelaku sudah di amankan dan masih di periksa secara intensif," katanya.
Sementara itu, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Pelaku terancam dihukum 15 tahun penjara," tutupnya.(hsb)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Kenapa Beri Grasi untuk Guru JIS Terpidana Kasus Pencabulan Anak ?
Redaktur & Reporter : Budi