Hai Para Pengguna Narkoba, Siap-siap Saja Dikucilkan di Pulau Penjara

Jumat, 25 September 2015 – 09:14 WIB
Komjen Pol Budi Waseso (kanan). Foto: Fadhil/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan ke kemenkumham agar membangun pulau penjara untuk merehabilitasi pengguna narkotika.  

Mantan Kabareskrim itu memastikan bahwa kementerian yang dipimpin Yassona H Laoly itu menggodok saran tersebut. Bahkan, survey mulai dilakukan di sejumlah pulau yang dirasa tepat.

BACA JUGA: NasDem Pastikan Pecat Rio Capella Jika Terlibat

"Bahkan, sejumlah langkah telah dilakukan untuk mematangkan rencana itu," ujarnya Buwas.

Salah satunya, dengan mensurvey sejumlah pulau di sekitar Papua. Survei itu diperlukan untuk mengetahui pulau mana yang tepat untuk menjadi penjara sekaligus tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

BACA JUGA: Ini Pernyataan Fahri Hamzah soal Tragedi Mina

"Selain Papua ada pulau di sejumlah wilayah, tapi belum diketahui tepatnya dimana," terangnya.

Dia menuturkan, semua itu nanti tergantung pada keputusan Kemenkum dan HAM. Yang paling utama, pulau penjara itu digunakan juga untuk merehabilitasi pengguna narkoba. "Rehabilitasi itu diperlukan untuk memenuhi hak mereka," ujarnya ditemui di lapangan bhayangkara kemarin.

BACA JUGA: Susah Memang karena ini Menyangkut Keyakinan

Dengan pulau penjara khusus narkoba, maka pengguna narkoba tidak lagi bisa bermain-main. Pasalnya, aksesnya jauh dan terbatas, sehingga upaya rehabilitasi bisa lebih efektif. "Harus jauh, biar tidak bisa diakses orang lain," tuturnya.

Usulan membuat pulau penjara khusus pengguna narkoba itu merupakan bagian dari keinginan Buwas-panggilan akrab Budi Waseso- untuk merevisi undang-undang narkotika. Terutama, terkait poin rehabilitasi pada para pengguna.

"Kalau pengguna itu tetap memerlukan rehabilitasi, maka mengapa tidak rehabilitasi sekaligus hukuman fisik," terangnya.

Sementara terkait revisi UU narkotika tersebut, BNN dipastikan sedang menyusun dan menelaah UU tersebut. Hal tersebut dibutuhkan mengetahui mana poin yang efektif dan tidak efektif dalam UU tersebut. "Kalau tidak efektif, tentu perlu untuk penyempurnaan," 148; jelasnya.

Dia mengaku telah berkomunikasi dengan DPR terkait rencana revisi UU Narkotika tersebut. Harapannya, DPR menyetujui perbaikan UU tersebut. "Kalau soal target, kapan selesai tidak ada. Yang penting cepat," ungkapnya.

Sebelumnya, bahkan Buwas berencana untuk menghapuskan rehabilitasi bagi pengguna. Namun, setelah menjadi kepala BNN, rencana itu disempurnakan dengan merevisi UU narkotika. Rehabilitasi tetap dilakukan, tapi dengan membedakan antara pengguna baru, lama dan pengedar. (idr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demi Pahala, Banyak Jamaah Haji Indonesia yang Nekat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler