jpnn.com, MATARAM - Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan menyurati calon jemaah haji musim haji 2020, terkait kebijakan pembatalan keberangkatan haji akibat pandemi COVID-19.
"Begitu kami terima surat resmi dari Kementerian Agama RI terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji musim haji 2020, kita segera ambil langkah-langkah, salah satunya menyurati jemaah," kata Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram H Sirojuddin di Mataram, Selasa (2/6).
BACA JUGA: Informasi Penting untuk Calon Jemaah Haji Tahun Ini
Sirojuddin yang masih enggan berkomenter banyak, selama belum menerima surat resmi terkait pembatalan keberangkatan haji tahun ini kendati pada sejumlah media resmi nasional telah menyiarkan, bahwa Menteri Agama RI Fachrul Razi melalui konferensi pers virtual menyebutkan peniadaan pemberangkatan haji 2020.
"Silakan kalau teman-teman mau merujuk data dari media, tapi kami belum berani menyatakan penundaan resmi karena belum terima hitam di atas putih terkait hal itu," katanya.
BACA JUGA: Simak Kabar Terbaru Soal Pelaksanaan Haji 2020
Menurutnya, surat resmi yang ditunggu itu sekaligus dengan petunjuk teknis dan pelaksanaan terhadap penundaan tersebut.
Dengan demikian, pihaknya bisa mengambil langkah-langkah sesuai dengan petunjuk teknis tersebut.
BACA JUGA: Kabur Ikut Pesta, Pangeran Belgia Terinfeksi Corona: Maaf, Saya Menyesal
"Termasuk bagaimana dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) calon haji yang sudah dibayarkan dan yang belum dibayarkan. Jadi kita tunggu saja surat resminya," katanya.
Menyinggung tentang BPIH, Sirojuddin mengatakan, untuk pelunasan tahap kedua bagi 82 orang yang masuk kuota, sejauh ini juga belum semuanya membayar.
"Sementara untuk tahap pertama jamaah yang telah melunasi BPIH sebesar Rp 37.332.602 untuk Embarkasi Lombok sebanyak 659 orang, dari kuota haji tahun ini 741 orang," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha