Haji Isam Berharap Keadilan dan Nama Baik Jhonlin Group Direhabilitasi

Jumat, 29 Oktober 2021 – 14:24 WIB
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik biodiesel milik PT Jhonlin Agro Raya di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (21/10). Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara yang juga Juru Bicara dari Pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam (HI), Junaidi menyatakan klienya berharap keadilan dan rehabilitasi nama baik dari kasus pajak yang saat ini mengaitkannya.

Junaidi mengatakan itu merespons disangkutpautkanya salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB) dengan kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. 

BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Hormat kepada Haji Isam di Peresmian Pabrik Biodiesel Jhonlin

"HI (Haji Isam) mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya," kata Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat, (29/10). 

Dia mengatakan pada prinsipnya HI sangat menghormati proses persidangan kasus suap pajak atas nama terdakwa Angin Prayitno. 

BACA JUGA: Pujian Habib Aboe untuk Jokowi Soal Peresmian Perusahaan Haji Isam

"Namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik HI," papar dia. 

Junaidi memastikan, HI sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya JB.

BACA JUGA: Pak Jokowi Resmikan Pabrik Haji Isam, 2 Eks Kapolri dan Habib PKS Jadi Tamu Penting

"Sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan," katanya.

Junaidi mengatakan perusahaan-perusahaan di bawah naungan JG tentunya selalu mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG) 

"HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan," kata Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan keterangan yang disampaikan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan selaku saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno tertanggal 4 Oktober 2021 juga tidak benar. 

"Yulmanizar menyebutkan nama HI, perlu kami luruskan bahwa keterangan tersebut adalah keterangan yang tidak benar," tutur dia. 

Junaidi memastikan kliennya juga tidak pernah mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak JB dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak. 

"Atas keterangan Saudara Yulmanizar dalam persidangan, demi menjaga nama baik dan demi kepastian hukum, HI telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Yulmanizar, yakni tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan/atau kesaksian palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 Ayat 1, dan/atau Pasal 242 Ayat 1 KUHP, " ungkap dia. 

Dia memastikan kliennya selalu mendukung pemerintah.

Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri.

Hal ini ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya.

"Pabrik Biodiesel tersebut diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2021," ungkap dia. 

Sebagai salah satu pengusaha tambang batubara asal Kalimantan Selatan, HI juga mulai merambah bisnis gula dan biodiesel yang seluruhnya berada di bawah naungan Jhonlin Group. 

Pembangunan pabrik gula PT Prima Alam Gemilang (PT PAG) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, merupakan komitmen HI untuk turut berpartisipasi menopang program pemerintah dalam upaya swasembada gula dan ketahanan pangan di Indonesia. 

"Komitmen HI pun turut didukung oleh pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan diresmikannya Pabrik Gula PT PAG oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2020," pungkas dia. (boy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler