Haji Lulung: Mestinya Ahok Jadi Tersangka

Rabu, 29 Juli 2015 – 13:27 WIB
Haji Lulung: Mestinya Ahok Jadi Tersangka. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama harusnya menjadi tersangka dalam kasus uninterruptible power supply (UPS).

Alasannya, pria yang akrab disapa Ahok itu tidak melakukan pencegahan terkait pengadaan UPS.

BACA JUGA: Ahok Diperiksa Polisi, DPRD: Yah, Selamat Menikmati Saja

"‎Mestinya Ahok jadi tersangka," kata Lulung di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (29/7).

Hal itu diungkapkan Lulung menanggapi Ahok yang dipanggil Bareskrim Polri, Rabu (29/7).

BACA JUGA: Penuhi Undangan Bareskrim Polri, Ahok: Saya Datang Supaya Cepat Selesai

Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014.

Menurut Lulung, Ahok tidak melakukan pemberantasan korupsi. Pasalnya, korupsi UPS terjadi di tubuh eksekutif.

BACA JUGA: Wakil DPRD: Pak Ahok Wajib Datang!

Ia mengungkapkan, pemberantasan korupsi diawali dengan pencegahan. Apabila sudah dilakukan pencegahan maka tidak akan ada korupsi.

"Ini kan sekarang ada korupsi di tubuhnya dia, di mana? Di SKPD-nya dia, artinya Ahok tidak pernah melakukan pemberantasan korupsi. Kalau dia melakukan pemberantasan korupsi, dia harus melakukan pencegahan korupsi. Kalau ada korupsi, dia lakukan pembiaran terhadap dugaan korupsi yang terjadi di UPS," tutur Lulung.
 ‎
Lulung mengatakan, ketika Pemerintah Daerah ingin belanja UPS maka gubernur wajib menanyakan kepada dinas terkait dan ULP (Unit Layanan Pengadaan) mengenai harga satuan barang dari pabrik. Kemudian, PT yang menjadi calon pemenang harus diverifikasi.

Setelah diverifikasi, Lulung menambahkan, ditinjau kantor perusahaan itu ada atau tidak.

Selanjutnya, Pemprov DKI harus mengecek mengenai keuangan perusahaan itu. Apabila sudah memenuhi persyaratan, maka dikeluarkan surat penyediaan dana (SPD)

"Kalau SPD sudah dikeluarkan, baru unit lelang itu mengadakan Lelang barang. Ikut sertakan perusahan yang ikut lelang‎," ucap Lulung.

Lulung menyatakan, Ahok tidak boleh membuat SPD sebelum dia tahu harga satuan barang dari pabrik.

"Makanya‎ saya bilang dia (Ahok) harus jadi tersangka. Dia lakukan pembiaran. Apalagi ini ada di internal dia, kok bisa terjadi korupsi? Artinya dia tidak pernah memberikan  pencegahan terhadap barang yang dilelang," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Berharap Ahok Penuhi Panggilan untuk Diperiksa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler