Haji Lulung: Saya Dimintai Keterangan Bukan Diperiksa

Senin, 04 Mei 2015 – 10:39 WIB
Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (4/5) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Tahun 2014. Jika memenuhi panggilan, ini adalah kali kedua pria yang akrab disapa Haji Lulung itu diperiksa.

"Saya dimintai keterangan bukan diperiksa," kata Lulung saat dihubungi Senin (4/5).

BACA JUGA: Kasus UPS, Bareskrim Garap Haji Lulung Lagi

Mantan Koordinator Komisi E DPRD DKI itu menyatakan apabila dipanggil, dirinya akan memenuhi panggilan Bareskrim.

"Pasti datang. Tapi jam berapa saya belum tahu. Bisa entar siang," ucap Lulung yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan.

BACA JUGA: Ya Ampun, Beginilah Office Boy DPRD Kabupaten Bekasi Diperlakukan

Sebelumnya, Lulung diperiksa pada Kamis (30/4) di Bareskrim Polri. Dia menjalani pemeriksaan selama sembilan jam. ‎Usai diperiksa, Lulung yang sempat memberikan sedikit keterangan.

"Saya sudah diperiksa sebagai saksi. Tentu hasilnya kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/4).

BACA JUGA: Kereta Jurusan Jakarta Kota-Bekasi Anjlok, Perjalanan KRL Tetap Beroperasi

‎Dia mengaku mendukung kepolisian untuk melakukan agar masalah UPS lebih cepat tuntas. Selebihnya, Lulung meminta agar wartawan bertanya langsung kepada kepolisian.

Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS yakni, Alex Usman dan Zainal Soleman. Keduanya menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Alex adalah PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan, Zainal merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat. ‎Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Salat Jumat, Bocah Lima Tahun Terseret Arus Ciliwung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler