Ya Ampun, Beginilah Office Boy DPRD Kabupaten Bekasi Diperlakukan

Senin, 04 Mei 2015 – 04:16 WIB

jpnn.com - CIKARANG SELATAN - Para office boy (OB) yang bekerja di kantor DPRD Kabupaten Bekasi harus menerima kenyataan pahit. Mereka sudah dua bulan ini tidak menerima gaji. Parahnya, gaji yang mereka terima setiap bulannya jauh di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UKM).

Para OB yang bekerja di gedung wakil rakyat itu hanya mendapatkan sebesar Rp 900 ribu per bulan. Padahal, UMK di Kabupaten Bekasi saat ini mencapai Rp 2,8 juta.

BACA JUGA: Kereta Jurusan Jakarta Kota-Bekasi Anjlok, Perjalanan KRL Tetap Beroperasi

Ironisnya, salah satu pihak yang memiliki peran dalam penentuan UMK para pekerja di Kabupaten Bekasi adalah Pemkab Bekasi. Namun, ternyata hal tersebut terjadi di lingkungan Pemkab Bekasi.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin menyebut kondisi itu sangat memprihatinkan. Apalagi bagi OB di kantor DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah berkeluarga, gaji yang jauh di bawah UMK itu jelas jauh dari cukup dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

BACA JUGA: Usai Salat Jumat, Bocah Lima Tahun Terseret Arus Ciliwung

Menurut Nurdin, rendahnya gaji bagi OB di DPRD Bekasi itu sudah keterlaluan. ”Terlalu banget tidak sesuai normatif UU Tenaga Kerja," katanya seperti dikutip Radar Bekasi/

Menurut Nurdin, pihak terkait harus dapat memperhatikan persoalan upah yang diterima oleh para OB itu. Ia mengingatkan, minimal para OB bisa mendapat gaji sesuai UMK.

BACA JUGA: Semua Bus Boleh Masuk Jalur Busway Mulai 5 Juni

"Seharusnya, para pekerja mendapatkan hak upah yang layak. Minimal UMK Bekasi 2015. Karena mereka memiliki anak istri juga," tambahnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Tahan Tersangka Dugaan Korupsi UPS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler