Haji Tahun Ini Berpeluang Dibatalkan, Begini Skenario Kemenag

Rabu, 29 April 2020 – 13:54 WIB
Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Corona (COVID-19) yang belum jelas kapan akan berakhir, berimbas pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Ada kemungkinan ibadah haji ditiadakan.

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441 Hijriah dibatalkan.

BACA JUGA: Catatan Sejarah tentang Ibadah Haji Ditiadakan

"Namun, yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji," kata Nizar, Rabu (29/4).

Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag (Kankemenag) Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan.

BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 di Asrama Haji Bertambah

Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan.

Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar.

Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, lanjutnya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika BPIH tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya.

Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.

Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian BPIH pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian BPIH pelunasan ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya.

Hingga 27 April, sebanyak 174.867 jemaah sudah melunasi BPIH 1441H. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 146.525 jemaah membayar pelunasan melalui teller di Bank Penerima Setoran (BPS). Sisanya atau sebanyak 28.342 jemaah memanfaatkan sistem pelunasan non teller.

"Pelunasan tahap pertama ditutup 30 April. Jika masih ada sisa kuota, dibuka tahap kedua, 12-20 Mei 2020," ujarnya.

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 221.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Tahun ini, dari 203.320 kuota haji reguler, 1% di antaranya atau 2.040 dikhususkan untuk lansia. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler