JAKARTA — Menteri Agama (menag) Suryadharma Ali mengungkapkan dirinya siap mundur dari jabatannya jika penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diserahkan kepada pihak lain. Sementara tanggung jawab tetap dibebankan kepada Kementerian Agama (Kemenag).
“Kalau peneylenggaraan haji dikerjakan oleh pihak lain, tapi yang bertanggung jawab tetap Kemenag, maka saya lebih baik mundur,” ungkap Suryadharma di Jakarta, Rabu (30/5).
Pernyataan tersebut diungkapkan pria yang akrab disapa SDA ini karena adanya usulan bahwa penyelenggaraan haji sebaiknya diserahkan kepada badan khusus ataupun pihak lainnya. Pengurusan jamaah ini mencontoh Malaysia yang telah berani melepas kewenangan penyelenggaran haji kepada badan khusus atau perusahaan.
“Bagaimanapun, segala macam urusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, apalagi rakyat Indonesia sendiri, pemerintah harus berada di dalamnya. Sehingga, penyelenggaraan haji harus tetap ditangani oleh Kemenag,” tegasnya.
Ditegaskan, kewenangan penyelenggaraan dan tanggung jawab mengenai ibadah haji di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
SDA memaparkan, jika harus ada badan khusus ataupun perusahaan yang menyelenggarakan ibadah haji di Indonesia, maka Kemenag akan kewalahan untuk berkoordinasi dengan orang-orang baru. Menurutnya, hal tersebut yang menjadi salah satu titik berat melepas kewenangan penyelenggaraan haji kepada pihak lain.
“Saya tidak sanggup jika harus berkoordinasi dan mengelola penyelenggaraan haji orang personil baru, orang baru, organisasi baru dan serba baru lainnya. Itu sama saja kembali ke titik nol. Sama halnya seperti kita memulai dari awal lagi,” tukasnya.
Oleh karena itu, SDA tetap tidak bersedia jika pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji diserahkan kepada badan khusus ataupun perusahaan lain. “Karena yang mengusulkan pun juga belum bisa menunjukkan apa keuntungan dan kebaikannya. Maka itu, kita lakukan saja seperti yang sudah berjalan hingga saat ini,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Usulkan Multiyears, Komisi X Ngaku Tak Membahas
Redaktur : Tim Redaksi