"Mestinya satu persatu persoalan yang muncul selama proses dan penyelenggaraan pemilu legislatif terlebih dahulu dibuatkan kanalisasinyaJangan seperti sekarang, tiba-tiba muncul ancaman hak angket anggota DPR," kata Irmanputra Sidin, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (1/5).
Dijelaskan Irmanputra, dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif yang bermula dari kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)
BACA JUGA: JK Lebih Cepat Temukan Pasangannya
Bukan ke pemerintah, dalam hal ini presiden."Jika DPR atau pihak yang merasa dirugikan selalu menyalah-nyalahkan pemerintah atas ketidakberesan proses dan peneyelenggaraan pemilu, kita khawatir, pemerintah yang akan melaksanakan pemilu
Jadi, lanjut Irman, semua yang disebut oleh KPU sebagai sebuah kesalahan proses administrasi harus kita buktikan melalui mekanisme hukum
BACA JUGA: KB Hanya untuk Kepentingan Elit
Termasuk soal DPT dan salah alamatnya kertas suara pemilih serta teknologi komunikasi yang dipakai KPU.Sambil membawa berbagai kasus yang menyelimuti pemilu legislatif ini ke MK, Irmanputra Sidin, juga menyarankan agar masa jabatan Anggota KPU saat ini dipercepat guna mengantisipasi terjadinya proses delegitimasi hasil pemilu
BACA JUGA: Pendukung SBY Mulai Bergerak
Jadi jangan tonjolkan bagaimana rumitnya mengganti anggota KPU, tapi pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara," saran Irman.Dia juga menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal dalam memproses dugaan terjadinya pelanggaraan pemilu"Mestinya, diproses sajaJika memang tidak bisa dilanjutkan, kepolisian kan bisa keluarkan SP3." Sikap kepolisian ini hendaknya juga ditegur oleh presidenTapi karena presiden diam, berarti itu sebuah persetujuan, imbuh Irmanputra Sidin(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cetro Bilang Golput Cuma 30 %
Redaktur : Tim Redaksi