Hak Angket DPT Tidak Tepat

Jumat, 01 Mei 2009 – 22:19 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum tatanegara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Irmanputra Sidin menilai upaya penggalangan tanda tangan untuk Hak Angket yang saat ini dilakukan kalangan anggota DPR guna mengusut dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif baru lalu sebagai langkah yang tidak tepat.

"Mestinya satu persatu persoalan yang muncul selama proses dan penyelenggaraan pemilu legislatif terlebih dahulu dibuatkan kanalisasinyaJangan seperti sekarang, tiba-tiba muncul ancaman hak angket anggota DPR," kata Irmanputra Sidin, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (1/5).

Dijelaskan Irmanputra, dugaan penghilangan hak suara rakyat pemilih dalam pemilu legislatif yang bermula dari kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) mestinya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: JK Lebih Cepat Temukan Pasangannya

Bukan ke pemerintah, dalam hal ini presiden.

"Jika DPR atau pihak yang merasa dirugikan selalu menyalah-nyalahkan pemerintah atas ketidakberesan proses dan peneyelenggaraan pemilu, kita khawatir, pemerintah yang akan melaksanakan pemilu
Jika terjadi, ini sebuah kemunduran dalam proses demokrasi bangsa," kata Irmanputra Sidin.

Jadi, lanjut Irman, semua yang disebut oleh KPU sebagai sebuah kesalahan proses administrasi harus kita buktikan melalui mekanisme hukum

BACA JUGA: KB Hanya untuk Kepentingan Elit

Termasuk soal DPT dan salah alamatnya kertas suara pemilih serta teknologi komunikasi yang dipakai KPU.

Sambil membawa berbagai kasus yang menyelimuti pemilu legislatif ini ke MK, Irmanputra Sidin, juga menyarankan agar masa jabatan Anggota KPU saat ini dipercepat guna mengantisipasi terjadinya proses delegitimasi hasil pemilu
"Caranya, tergantung kompromi antara pemerintah dengan semua partai politik peserta pemilu

BACA JUGA: Pendukung SBY Mulai Bergerak

Jadi jangan tonjolkan bagaimana rumitnya mengganti anggota KPU, tapi pertimbangkan kepentingan bangsa dan negara," saran Irman.

Dia juga menyesalkan sikap kepolisian yang dinilai banyak kalangan tidak maksimal dalam memproses dugaan terjadinya pelanggaraan pemilu"Mestinya, diproses sajaJika memang tidak bisa dilanjutkan, kepolisian kan bisa keluarkan SP3." Sikap kepolisian ini hendaknya juga ditegur oleh presidenTapi karena presiden diam, berarti itu sebuah persetujuan, imbuh Irmanputra Sidin(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cetro Bilang Golput Cuma 30 %


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler