jpnn.com - PENGASUH rubrik Bincang Hukum Radar Surabaya (Jawa Pos Group) yang saya cintai, perkenalkan, nama saya adalah Wahyu.
Saya sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya. Karena sering membaca rubrik ini di Radar Surabaya, saya ingin bertanya masalah yang sedang hangat.
BACA JUGA: Ketua PDIP Sebut Kabinet Kerja Belum Punya Prestasi
Beberapa waktu lalu di berbagai media massa cetak atau elektronik diberitakan dan ditayangkan ketegangan antara KPK dan Polri.
Dari tayangan dan pemberitaan tersebut, saya melihat gelagat masyarakat yang banyak memberikan dukungan kepada KPK.
BACA JUGA: Wow! Jokowi Tawarkan 7 Kursi Menteri untuk KMP
Kesan itu terlihat dari cara mereka melakukan uapaya-upaya, mulai menjaga gedung KPK hingga mendesak Presiden Joko Widodo memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK.
Harapannya, mereka tidak mudah dijadikan tersangka dalam kasus pidana.
BACA JUGA: Bamsoet Sebut Jokowi Tawarkan 7 Kursi Menteri ke KMP
Apakah hak imunitas dapat diberikan kepada penegak hukum, seperti pimpinan KPK?
Wahyu
Di Surabaya
JAWABAN:
SEJAK era reformasi, kita telah bersepakat untuk melaksanakan prinsip negara hukum, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD RI 1945. Isinya, negara Indonesia adalah negara hukum.
Salah satu prinsip negara hukum adalah equality before the law. Artinya, setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum dalam kedudukannya sebagai pejabat publik maupun sebagai warga negara biasa.
Atas dasar ketentuan tersebut, tidak ada satu pun warga negara yang dapat lepas dari jeratan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Ketentuan tersebut berlaku kepada siapa saja. Termasuk pimpinan KPK. Jika Anda bertanya tentang hak imunitas, itu sebenarnya secara tidak langsung sudah melekat dalam diri setiap pejabat publik, termasuk pimpinan KPK, terhadap segala perbuatan hukum yang didasarkan atas kewenangan nya.
Karena itu, penetapan BG sebagai tersangka, misalnya, tidak bisa dijadikan sebagai alasan hukum untuk menuntut pimpinan KPK secara pidana maupun secara perdata.
Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka meskipun hal itu masih menjadi debatable.
Berdasar penjelasan di atas, sebenarnya tidak ada ruang hukum bagi pimpinan KPK untuk diberi hak imunitas dalam artian terhadap segala pelanggaran hukum yang dilakukan selama dia menjabat pimpinan KPK.
Demikian jawaban yang bisa kami berikan. Semoga, jawaban kami bisa menambah wawasan Anda sebagai mahasiswa, pengendali bangsa di masa depan.
Dr I.A. Budhivaya SH MH
Wakil Rektor II Universitas Narotama
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Khawatir Pansel Capim KPK Disusupi Orang Titipan Partai
Redaktur : Tim Redaksi