Hak Interpelasi Bukan Pembusukan

Selasa, 20 Maret 2012 – 17:16 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Ahmad Yani, mengatakan, bahwa interpelasi tidak ada hubungannya terhadap semacam pembelokkan, penyesatan, dan campaigne pembusukan.

"Yang kita ajukan interpelasi itu hanya kebijakan yang menurut kita jelas-jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Yani, Selasa (20/3), di Jakarta.

Jadi, kata dia, bukan berarti pihaknya tidak setuju dengan pengetatan korupsi. "Karena kalau kita bicara soal moratorium itu berbeda-beda," kata Yani.

Ia menambahkan, pendapat Menkumham  tiap hari selalu berbeda-beda. "Hari ini menyatakan moratorium, tetapi kalau dikejar bukan moratorium. Justru malah pengetatan," kata dia.

Menurutnya, semua moratorium itu berisi pengetatan semua. "Semua sudah diberi haknya itu harus diberikan semua. Dan itulah yang namanya penegakan hukum," kata Yani.

Dia menegaskan, pemerintah pun tidak boleh mencabut hak-hak seorang . "Biar pun dia seorang presiden, hukum itu mirip pengadilan. Bisa saja hakim memutus dan mencabut hak-hak mereka. Jadi ini tidak ada hubungannya dengan pemberantasan korupsi," kata Yani lagi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada Manipulasi Syarat Kandidat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler