Hak Jawab Basuri Tjahaya Purnama dan Pernyataan Maaf JPNN

Selasa, 25 Februari 2014 – 13:24 WIB

jpnn.com - PORTAL berita Jawa Pos National Network - JPNN.com meminta maaf kepada dr. Basuri Tjahaya Purnama, M.Gz, SpGK, atas pemuatan berita tanggal 16 Januari 2014 "Diduga Menipu, Adik Ahok Digarap Polisi". Basuri adalah Bupati Belitung Timur periode 2010-2015.

JPNN adalah portal yang melayani dan mendapat berita yang dikirim dari koran-koran daerah yang tergabung dalam Jawa Pos Grup (JPG). Berita yang dimaksudkan, dikirim oleh Surat Kabar Babel Pos (Jawa Pos Grup), yang ditulis oleh wartawan koran tersebut.

BACA JUGA: Mucikari Dolly Minta Kredit Lunak Rp 1 Miliar

Sama sekali tidak ada itikad buruk dari redaksi JPNN.com atas pemuatan berita tersebut. Kami percaya, menimbang, sebelum menyiarkan berita tersebut, sumber-sumber yang dikutip oleh wartawan Babel Pos  adalah sumber yang layak memberikan keterangan. Kami tidak punya tendensi dan kepentingan apa-apa, dan sama sekali tidak berniat untuk bertindak arogan dan sewenang-wenang.

Fifi Lety Indra & Partners, tim pengacara yang diberi kuasa oleh Basuri Tjahaya Purnama, dalam surat somasinya kepada kami, tanggal 24 Januari 2014 Nomor 012/BTP/FLI/R240114, menyampaikan sejumlah fakta yang membantah apa yang disebutkan dalam berita tersebut. Bantahan tersebut kami muat berikut ini sebagai hak jawab:

BACA JUGA: Ajukan Usulan Formasi CPNS 2014 Lebih Cepat

1. Bahwa selama menjadi Bupati, klien kami tidak pernah meminta yang berkaitan dengan ijin apapun kepada pihak manapun termasuk PT. Mulia Arta Jaya Utama, apalagi sampai menjanjikan asal dibayar Rp.400 juta maka akan dikeluarkan IUP-nya.

2. Klien kami TIDAK PERNAH meminta dan/atau menerima uang sepeserpun dari PT. Mulia Artha Jaya Utama tersebut.

BACA JUGA: Jumlah Honorer K2 Lulus Banyak, Hasil Lobi

3. Adapun sumbangan umroh sebesar Rp250 juta yang dijadikan alasan sebagai uang untuk IUP, tidak pernah diminta oleh klien kami selaku Bupati Belitung Timur kepada PT. Mulia Artha Jaya Utama karena fakta yang sebenarnya:
 
- Bahwa pada sekitar bulan Mei 2013, Bapak Hidayat Arsama bersama Ketua DPRD Belitung Timur dan mantan Kapolres AKBP Edison datang menemui Bupati Belitung Timur dr. Basuri yang sedang sakit di rumah pribadinya di Gantung, Belitung Timur.

- Bahwa pada kesempatan tersebut, Bapak Hidayat Arsani meneritakan bahwa beliau berencana melakukan investasi di Belitung Timur dan hal-hal lain serta meminta bantuan agar usahanya dapat dibantu dengan tanpa menyebut nama-nama perusahaannya. Mendengar hal tersebut selaku Bupati Belitung Timur tentunya menyambut dengan baik rencana investasi dan pasti akan membantu sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Selain itu, Bapak Hidayat Arsani juga mengaku sebagai seorang dermawan yang bisa menyumbang PSSI senilai ratusan juta. Mengaingat beliau adalah mualaf dan seorang dermawan, maka pada kesempatan tersebut dr. Basuri memberitahu ada program sosial untuk mengumrohkan masyarakat miskin di Belitung Timur dan menanyakan apakah Bapak Hidayat Arsani juga mau turut menyumbang. Bapak Hidayat Arsani langsung mengatakan bahwa dia akan menyumbang sekitar untuk 10 orang atau setara dengan Rp250 juta sebab diperkirakan akan memerlukan biaya Rp25 juta per orang. Tidak ada pembicaraan sumbangan yang dikaitkan dengan pemberian ijin usaha pertambangan PT Mulia Artha Jaya Utama. Hal ini disaksikan oleh ketua DPRD Belitung Timur dan mantan Kapolres AJBP Edison.

- Bahwa ternyata Bapak Hidayat Arsani tidak pernah menyumbang secara langsung untuk umroh tersebut tetapi justru meminta PT Mulia Artha Jaya Utama untuk memberikan sumbangan di mana sumbangan tersebut diberikan langsung dari PT Mulia Artha Jaya Utama kepada pihak travel yang mengurus umroh tersebut pada bulan Mei 2013 sebesar Rp250 juta dan mengenai penunjukan PT. Mulia Artha Jaya Utama oleh Bapak Hidayat Arsani adalah masalah pribadi Bapak Hidayat Arsani.

Logikanya sumbangan TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN PEMBERIAN IJIN.IUP. Kalau sumbangan umroh dihubungkan dengan pemberian IUP maka dapat diduga PT Mulia Artha Jaya Utama ada upaya untuk melakukan tindak pidana penyuapan dan tipu muslihat untuk memanipulasi Bupati dengan berpura-pura dermawan menyumbang tetapi setelah ijinnya tidak dikabulkan maka sumbangannya tersebut didalilkan sebagai uang penipuan sebagaimana disampaikan Dirut PT Mulya Artha Jawa Utama Iwan Arif.

- Pada tanggal 10 Januari 2014 dr Basuri dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dari PT Mulia Artha Jaya Utama tersebut. Pada kesempatan tersebut telah dijelaskan bahwa dr. Basuri tidak pernah meminta uang kepada PT. Mulia Artha Jaya Utama dan uang Rp250 juta tersebut harusnya adalah uang sumbangan pribadi Hidayat Arsani yang mengaku dermawan ke program sosial umroh untuk rakyat miskin. Perlu disampaikan bahwa TIDAK PERNAH ADA program perjalanan umroh PNS.

Selain itu juga, dr Basuri tidak pernah meminta dan/atau menerima uang Rp150 juta dari PT Mulia Artha Jaya Utama dan diserahkan kepada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kabupaten Belitung Timur.

Pada tanggal 24 Februari kami menerima surat Somasi Kedua/Terakhir (tertanggal 19 Februari 2014) dari kantor pengacara yang sama Fifi Lety Indra & Partners. Kami sepanjang bulan Februari telah memuat kelanjutan tersebut, yang sekaligus menjadi hak jawab bagi Basuri Tjahaya Purnama, sehingga jelas dari rangkaian berita tersebut dapat disimpulkan bahwa Basuri Tjahaya Purnama sama sekali tidak bersalah.

Demikian jawaban kami atas somasi yang ditujukan kepada kami, dan kewajiban kami untuk memuat hak jawab - sebagaimana diamanatkan undang-undang pers, dan Kode Etik Jurnalistik wartawan Indonesia - sudah kami jalankan dengan sadar. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tolak jadi PPPK karena Tak Ada Pensiunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler