Honorer K2 Tolak jadi PPPK karena Tak Ada Pensiunan

Selasa, 25 Februari 2014 – 09:05 WIB

jpnn.com - PADANG - Dugaan terjadinya kongkalikong dalam penetapan honorer kategori dua (K2) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), satu per satu mulai memicu persoalan.

Setelah sebelumnya honorer K2 di Kabupaten Padangpariaman dan Dharmasraya mendatangi kantor bupati dan polres setempat, kemarin (24/2) giliran honorer K2 Padang mengadu ke DPRD Padang. Berharap wakil rakyat memperjuangkan nasib mereka.

BACA JUGA: DPRD Dorong Honorer K2 Demo ke Jakarta

Penyampaian aspirasi 50 orang honorer K2 yang rata-rata guru itu, berlangsung tertib dengan pengamanan polisi dan Satpol PP. Selain status, honorer K2 ini juga mengeluhkan rendahnya gaji yang mereka terima setiap bulan dan dugaan terjadinya kongkalikong dalam pengangkatan honorer.

Tak lama berselang, sekitar 20 orang perwakilan tenaga honorer itu beraudiensi dengan Wakil Ketua DPRD Padang Budiman. Turut hadir pada kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD lainnya Masrul, Ketua Fraksi Demokrat Erison, Kepala BKD Asnel, dan Kepala Dinas Pendidikan Padang Indang Dewata.

BACA JUGA: Kerja 10 Tahun Dibayar Rp375 Ribu per Bulan, tak Lulus CPNS

"Kami ini memang kebanyakan guru, tapi dari SKPD lainnya juga ada. Prinsipnya, gaji honorer ini sungguh tidak wajar. Masa dalam sebulan kami dibayar sekitar Rp 125 ribu-300 ribu," kata Koordinator Forum Honorer K2 Kota Padang Zal Fitra.

Zal yang mengajar di SDN 01 Tarandam sejak tahun 2002 itu, juga menyorot pengumuman 510 orang honorer yang diangkat menjadi CPNS di Kota Padang baru-baru ini."Ternyata ada yang baru menjadi honor dan berusia sangat muda," katanya. Saat ini, tambahnya, terdapat 1.400-an orang guru honor yang sebagian besarnya mengajar di SD.

BACA JUGA: 408 Tenaga Kerja Asing Terancam Diusir

Pemko Padang, katanya sudah menawarkan kepada honorer K2 yang tidak lulus untuk menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejalan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, tenaga kerja jenis ini tidak mendapat uang pensiun sebagaimana PNS.

"Itu artinya statusnya hanya segaris di atas honorer. Kami menolak menjadi tenaga PPPK itu," kata honorer lainnya.

Pada kesempatan itu, Budiman menegaskan, pemko harus memperhatikan nasib guru honor atau tenaga honor lainnya. Sebab dari pengalaman selama ini, pegawai honor lebih rajin dari pegawai berstatus PNS.  "Jadi zalim rasanya kalau nasib mereka tidak diperhatikan," katanya. (eko/ita/ayu/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rata-rata Dugaan Pemalsuan SK Honorer dari Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler