Hak Jawab Iwan Bomba Atas Berita soal Kasus Istri Mendiang Ferry Baldan

Senin, 19 Desember 2022 – 10:17 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai porsi penerimaan negara atas ekspor komoditas batu bara kurang maksimal. Foto Batu Bara: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Bos Bomba Group, Setiawan Ichlas alias Iwan Bomba menyampaikan keberatan atas berita berjudul Istri Mendiang Ferry Baldan Jadi Tersangka, Apa Kaitannya dengan Bos Bomba? yang dimuat JPNN pada 10 Desember 2022.

Melalui hak jawab yang dilayangkan tim kuasa hukumnya, Iwan Bomba mempersoalkan keberimbangan berita itu.

BACA JUGA: Istri Mendiang Ferry Baldan Jadi Tersangka, Apa Kaitannya dengan Bos Bomba?

"Tidak pernah ada konfirmasi ataupun klarifikasi kepada klien kami," tulis advokat Dendi Lim dari kantor hukum ARPM & Co dalam surat yang diterima redaksi, Senin (19/12).

Berita dimaksud berisi hasil wawancara dengan Marudut Hasiolan, pengacara Hanifah Husein.

BACA JUGA: Top, Batik Bomba Khas Sulawesi Menembus Pasar AS

Dia mengaku punya bukti soal andil Iwan Bomba dalam membuat kliennya tersangkut masalah hukum.

Untuk diketahui, sejak tahun lalu, istri mendiang Ferry Baldan itu menyandang status tersangka dalam kasus penggelapan saham PT. Batubara Lahat yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Bomba Group Peduli Donasikan Ventilator Canggih Khusus Covid-19

Dendi Lim dengan tegas membantah tuduhan Marudut tersebut. Menurut dia, Bomba Group tidak terkait dengan keputusan pihak kepolisian menersangkakan Hanifah.

"Pihak Bomba Group tidak terkait dengan penetapan tersangka Hanifah Husein dan pihak kami merasa dirugikan," ujar Dendi.

Dia juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan keterkaitan hukum antara Hanifah Husein dengan Bomba Group.

Redaksi mengakui berita Istri Mendiang Ferry Baldan Jadi Tersangka, Apa Kaitannya dengan Bos Bomba? tidak memenuhi prinsip keberimbangan.

Berita tersebut seharusnya dilengkapi klarifikasi dari Iwan Bomba sebagai pihak yang dituduh Marudut Hasiolan.

Atas kelalaian ini, Redaksi JPNN.com menyampaikan permntaan minta maaf sebesar-besarnya dan akan melakukan evaluasi mendalam.

Dengan dimuatnya hak jawab ini, Redaksi JPNN.com telah menjalankan tanggung jawab pers sebagaimana diamanahkan pada Pasal 1 ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 1999. (dil/jpnn)


Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler