Istri Mendiang Ferry Baldan Jadi Tersangka, Apa Kaitannya dengan Bos Bomba?

Sabtu, 10 Desember 2022 – 23:44 WIB
Ilustrasi - Hasil tambang batu bara. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan mengeklaim punya bukti otentik terkait adanya dugaan keterlibatan Iwan Bomba dalam kasus istri mendiang Ferry Mursyiddan Baldan.

Hanifah Husein, istri mendiang Ferry Mursidan Baldan adalah korban kriminalisasi penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Iklim Investasi Terancam, Polri Disarankan Setop Kasus Istri Ferry Baldan

Sejak setahun lalu, dia telah dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan saham PT. Batubara Lahat.

"Sosok Iwan Bomba atau Setiawan Ichlas adalah pihak yang patut diduga sebagai dalang kriminalisasi Hanifah Husein," kata Marudut kepada wartawan, Sabtu (10/12).

BACA JUGA: Merasa Dikriminalisasi, Istri Ferry Baldan Lapor Ombudsman

Menurut dia, kasus ini merupakan bagian dari upaya Bomba Group mengambil alih lahan tambang.

"Kami memiliki bukti otentik yang secara jelas menyebutkan peran Iwan Bomba dalam melakukan upaya hostile take over tambang diatas IUP PT Batubara Lahat," lanjutnya.

BACA JUGA: Ferry Mursyidan Baldan di Ujung Tanduk

Lebih lanjut Marudut menekankan bahwa ia juga akan melaporkan oknum notaris yang terlibat di dalam upaya kriminalisasi ini.

Marudut pun menyesalkan penyidik Bareskrim Polri yang diduga menjadi 'kaki tangan' untuk melancarkan rencana mafia untuk menguasai tambang orang lain.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya bekerja sesuai dengan alat bukti, profesionalitas dan berkeadilan serta tak boleh ada kriminalisasi.

"Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen dan profesional serta berkeadilan dalam menangani perkara. Intinya, penegakan hukum harus sesuai alat bukti, tidak boleh ada kriminalisasi," kata Suparji.

Ia pun menyarankan agar Hanifah Husein sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. "Ya (mengajukan) praperadilan, jika statusnya tersangka," katanya.

Senada pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menilai pihak kuasa hukum tersangka atau pihak yang merasa dirugikan memilik bukti yang otentik, harus dilihat relevansinya.

"Berkaitan dengan kasus ini jika memang ada dugaan kriminalisasi harus diusut. Jika ada bukti otentik juga harus dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.

Sementara itu, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun menyarankan agar Hanifah Husein juga membuat laporan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan Iwan Bomba dalam kasusnya.

"Bukti-bukti otentik tersebut tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan pada kepolisian. Iya (harus buat laporan)," kata Bambang.

Menurutnya, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harusnya memang sudah menjadi tupoksi kepolisian untuk adil.

Namun pada fakta di lapangan, tak ada yang bisa memastikan kinerja kepolisian bisa obyektif dan tak melakukan abuse of power hingga kriminalisasi.

"Tetapi fakta-fakta di lapangan nyaris tak ada lembaga yang bisa memastikan bahwa kerja kepolisian bisa obyektif dan transparan dalam menjalankan proses penegakan hukum. Akibatnya yang muncul adalah abuse of power, salah satunya potensi melakukan kriminalisasi," ujarnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler