Hak Jawab Kuasa Hukum Ahli Waris Korban Kecelakaan di Tigaraksa

Senin, 25 Juli 2022 – 07:12 WIB
Ilustrasi kecelakaan maut di Kabupaten Tangerang, Banten. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Berita berjudul 'Sepeda Motor Vs Truk di Tangerang, 1 Tewas' yang tayang di JPNN.com pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul 18.54 WIB mendapat tanggapan dari ahli waris korban. (https://www.jpnn.com/news/sepeda-motor-vs-truk-di-tangerang-1-tewas)

Melalui hak jawab, Tres Priawati selaku kuasa hukum dan ibunda ahli waris korban menyayangkan pernyataan Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Tangerang AKP Mulyadi yang menjadi bahan untuk pemberitaan tersebut. 

BACA JUGA: Kecelakaan Kapal Mesin di Teluk Wondama, 1 Tewas 

Berikut ini Hak Jawab dari Tres Priawati kepada JPNN.com:

1. Menurut penelusuran kami, jajaran Polres Kota Tangerang tidak melakukan olah TKP pada peristiwa tersebut. AKP Mulyadi menyampaikan pernyataan tentang kecelakaan yang dialami korban tanpa olah TKP yang benar maupun berdasar keterangan saksi yang valid.  Oleh karena itu, pernyataan dari Polres Tangerang mengenai peristiwa yang kemudian diberitakan tersebut tidak benar.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Motor Vs Truk, Dua Orang Tewas, Satu Lagi Sekarat

2. Cuma ada 1 saksi kecelakaan tersebut yang dimintai keterangan oleh jajaran Polresta Tangerang. Kami menemui saksi tersebut dan keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.

3. Kami sangat menyayangkan polisi yang menetapkan korban kecelakaan tersebut sebagai tersangka. Langkah polisi tersebut menimbulkan kesan korban kehilangan nyawa karena kesalahan sendiri. Mengapa korban bisa menjadi tersangka tanpa olah TKP dan keterangan saksi yang valid?

BACA JUGA: Sepeda Motor Vs Truk di Tangerang, 1 Tewas

4. Tindakan polisi tersebut menimbulkan gejolak psikologis pada anak saya yang juga putra korban. Ahli waris korban yang baru berusia 15 tahun sampai sakit dan opname. 

5. Ada upaya pihak kepolisian menghindari kami yang meminta pertanggungjawaban secara hukum. Mengapa ada pihak-pihak yang meminta kami mencabut laporan agar kasus itu berakhir damai?

6. Saya selaku kuasa dari ahli waris korban menduga ada keanehan dan ketidakprofesionalan jajaran Polresta Tangerang dalam menangani kecelakaan tersebut. Kami sudah melaporkan hal itu ke Provos Polres Kota Tangerang. 

Saat kami melapor di Provos Polresta Tangerang, kami diminta tidak melaporkannya ke pihak lain. Kami tetap melaporkan tiga personel dari Satuan Lalu Lintas  dan masalah ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada 13 Juli 2022. Laporan kami tercatat di Divpropam dengan register bernomor SPSP2/4020/VII/2022/Bagyanduan. 

7. Kami ditawari uang damai sampai tiga kali. Tawaran pertama sebesar Rp 12 juta. Kemudian datang lagi tawaran kedua sebesar Rp 20 juta. Terakhir kami ditawari Rp 25 juta.  Kami menolak semua tawaran itu. Apalah arti Rp 25 juta dibandingkan nyawa korban dan kondisi psikologis ahli warisnya yang masih berusia 15 tahun.

8. Kami meminta Polresta Tangerang menangani peristiwa kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa tersebut secara serius. Kami juga meminta Divisi Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan kami.  (jpnn)

Catatan Redaksi JPNN.com

Hak jawab ini merupakan hasil pertemuan antara ahli waris korban bersama kuasa hukumnya dengan Redaksi JPNN.com guna menindaklanjuti rekomendasi Dewan Pers.

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler