Hak Politik Calon Tunggal Jangan Terabaikan

Kamis, 20 Agustus 2015 – 21:15 WIB

 JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan pemerintah berupaya pemilihan kepala daerah yang hanya memiliki calon tunggal pasangan bakal calon, tetap dapat terlaksana.
 
Hanya, terkait teknis pelaksanaan maupun aturan, pemerintah sepenuhnya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Rabu (19/8) kemarin, MK baru mulai menyidangkan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

BACA JUGA: Ini Cara DPR Mensiasati Anggaran agar Gedung Baru Terealisasi

Itu terkait syarat minimal pilkada harus diikuti dua pasangan bakal calon kepala daerah.
 
“Kami berupaya yang satu pasang itu hak politiknya tetap bisa ikut pilkada serentak. Soal teknisnya apa, pemerintah menunggu (putusan,red) MK,” ujar Tjahjo, usai melantik pejabat Eselon III di lingkungan Kemendagri, Kamis (20/8).
 
Karena itu Tjahjo berharap MK dapat segera memutuskan, sebab menyangkut pada persiapan pelaksanaan pilkada. Apalagi pemilihan sudah harus digelar 9 Desember mendatang.
 
“Walau Pilkada masih Desember, tapi kan menyangkut percertakan gambar suarat suara dan lain-lain. Calon kan juga harus dipersiapkan,” ujarnya.
 
Saat ditanya apakah pernyataannya mengindikasikan pemerintah tetap menginginkan pilkada digelar di empat daerah, meski hanya diikuti satu pasangan calon, Tjahjo membantahnya.
 
“Saya tidak bisa mengatakan itu, toh pada prinsipnya pilkada serentak itu serentak walaupun satu calon," terang menteri berkacamata tersebut.

"Tapi kalau langsung pemerintah apa mengeluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang,red), apakah empat daerah itu masuk kegentingan yang memaksa, itu perlu penguatan. Untuk itu sekarang mereka mengajukan ke MK, ya kami tunggu,” imbuh Tjahjo. (gir/jpnn)

BACA JUGA: DPR Pengin Gedung Baru? Renovasi Saja Dulu

BACA JUGA: KPU Segera Umumkan DPS untuk Pilkada di 265 Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Yakin Panwas Pertimbangkan Batas Waktu Pendaftaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler