KPU Yakin Panwas Pertimbangkan Batas Waktu Pendaftaran

Rabu, 19 Agustus 2015 – 21:44 WIB
Husni Kamil Manik. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meyakini panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mempertimbangkan dengan matang keputusan yang akan diambil, terkait sengketa pilkada yang diajukan pasangan bakal calon kada Kota Mataram Salman–Jana Hamdiana.

Langkah ini dinilai sangat penting, karena sebelumnya KPUD setempat memutuskan menunda pelaksanaan pilkada, karena hanya terdapat satu pasangan bakal calon. Pendaftaran yang diajukan Salman-Jana ditolak karena telah melewati batas waktu pendaftaran yang ditentukan.

BACA JUGA: Revisi UU Pilkada Dinilai Sudah Mendesak

 “Tentu apa yang diputuskan Panwas sudah dipikirkan matang-matang, sudah dicermati sedemikian rupa mana yang layak dan mana yang enggak layak. Tidak semua sengketa itu dikabulkan juga. Dengan posisi waktu yang berbeda dengan Peraturan KPU yaitu Pukul 16:00 waktu setempat,” ujar Husni, Rabu (19/8).

Menurut Husni, sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan, pelaksanaan perpanjangan masa pendaftaran di Kota Mataram kembali digelar pada 9-11 Agustus lalu, karena hanya satu pasangan bakal calon yang mendaftar. Namun setelah perpanjangan dibuka, ternyata hanya ada satu pasangan calon. Karena itu diputuskan pilkada Kota Mataram diundur ke 2017.

BACA JUGA: Fadli Zon Buka Sidang Asian Parliamentary Assembly

“Kami membuat kebijakan kalau mereka belum meregistrasi pada 16:00, sementara proses penyelesaian administrasinya membutuhkan tambahan, masih dibenarkan. Nah, tinggal mereka saja (Panwas,red) nanti yang meneliti apa yang bersangkutan benar-benar berupaya datang tepat waktu,” ujar Husni.(gir/jpnn)
    

 

BACA JUGA: Duh! Baru jadi Pasangan Bakal Calon Sudah Pecah Kongsi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati dan SBY Bakal Bertarung Cari Simpati Rakyat di Batam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler