Hak Politik Dicabut, Luthfi: Itu Soal Mudah

Jumat, 19 September 2014 – 16:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq tidak mempermasalahkan hak politiknya dicabut. Pencabutan itu menyebabkan dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

"Enggak apa-apa biasa. Itu kan sekarang saja dicabut," kata Luthfi saat ditemui usai salat Jumat di KPK, Jakarta, Jumat (19/9).

BACA JUGA: PPP Pertanyakan Kapasitas Emron Hadiri Rakernas PDIP

Begitu disinggung apakah tetap bisa berpolitik di dalam penjara, Luthfi menjawab santai. "Ya itu sih soal mudah itu. Semuanya bisa diatur. Memangnya di negeri ini enggak ada yang bisa diatur?" ujarnya.

Mantan Presiden PKS itu lantas menjelaskan soal pernyataannya bahwa semua bisa diatur. Menurut Luthfi, seorang politisi ada yang bersikap sebagai decision maker dan king maker.

BACA JUGA: Jokowi Disarankan Pakai Kabinet Mobil Kijang

"Eh politisi itu ada yg tampil di permukaan, ada king maker. Kalian kira SBY itu satu-satunya pengambil keputusan? Ada di belakangnya orang-orang yang mengambil keputusan. Jadi ada king maker, ada decision maker. Itu biasa saja enggak ada masalah," tandas Luthfi.

Seperti diketahui, dalam vonis hakim tingkat pertama, Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. ‎Kini MA menghukumnya dengan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Hak politiknya pun dicabut sehingga dia tidak lagi memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.

BACA JUGA: RUU Advokat Menyalahi Prinsip Independensi

Keputusan MA terkait Luthfi diambil pada 15 September 2014. Majelis hakim yang memutus adalah Artidjo Alkostar (Ketua Majelis), MS. Lumme (anggota), dan M. Askin (anggota). Putusan ini diambil dengan suara bulat.

Dalam mengambil keputusan, majelis hakim menilai ada kekurangan dalam putusan sebelumnya terkait hal-hal yang memberatkan terdakwa. Hakim menilai selaku anggota DPR, terdakwa melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi mendapatkan imbalan dari pengusaha daging sapi.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa selaku anggota DPR yang melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat banyak. Khususnya masyarakat pemilih yang telah memilih terdakwa menjadi anggota DPR.

Perbuatan terdakwa, kata hakim, menjadi ironi demokrasi. Karena tidak melindungi dan tidak memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Selanjutnya hakim menilai hubungan transaksional antara terdakwa yang merupakan anggota badan kekuasaan legislatif dengan pengusaha dagung sapi Maria Elizabeth Liman merupakan korupsi politik. Sebab dilakukan terdakwa yang berada dalam posisi memegang kekuasaan politik. Sehingga merupakan kejahatan yang serius.

Terdakwa, sambung hakim, menerima janji pemberian uang Rp 40.000.000.000 yang merupakan bagian dari 1.300.000.000. Uang itu diterima melalui orang dekatnya Ahmad Fathanah. Menurut hakim, Maria tidak akan memberikan uang itu tanpa keterlibatan terdakwa untuk membantunya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Pilkada Langsung, Presiden SBY Rayu Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler