Hakim Abaikan Bukti CDR Ade-Ari

Senin, 16 Agustus 2010 – 12:23 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengabaikan bukti berupa call data record (CDR), yang menunjukkan adanya kontak telepon antara Ade Raharja dengan Ari MuladiDalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggodo Widjojo, Senin (16/8), Majelis Hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima bukti tersebut

BACA JUGA: Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara

Soalnya, bukti itu disampaikan di luar persidangan.

"Majelis tidak mungkin menerima bukti di luar persidangan," kata Tjokorda
Hal ini ditegaskannya setelah mendengar keterangan dari Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Suwarji.

Suwarji mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima jawaban surat dari Bareskrim Mabes Polri, terkait pelaksanaan penetapan pengadilan tentang pemutaran bukti rekaman pembicaraan Ade-Ari

BACA JUGA: Mahasiswa Gelar Sidang Paripurna Tandingan

Padahal, JPU sudah dua kali menghubungi Bareskrim guna meminta rekaman tersebut
"Penetapan pengadilan sudah coba kami laksanakan, tetapi tidak ada jawaban," ujar Suwarji.

Seperti yang telah diberitakan, pihak Mabes Polri sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa Polri memiliki bukti rekaman pembicaraan telepon antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, dengan Ari Muladi

BACA JUGA: SBY Berpidato, DPR Didemo

Belakangan, dinyatakan bahwa rekaman pembicaraan itu tidak ada, hanya berupa CDRBukti CDR itu kemudian diserahkan ke pengadilan beberapa hari lalu.

Seusai sidang, Suwarji menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah menerima CDR yang dimaksudkan oleh Mabes Polri"Kalau kita yang dapat, pasti akan kita sampaikan dalam sidang," ujarnya.

Namun, dalam penetapan pengadilan, kata dia, yang diperintahkan untuk memutarkan rekaman adalah Kabareskrim Mabes PolriKarena itu, tidak jadi persoalan jika CDR tersebut disampaikan melalui JPU, atau langsung ke pengadilan"Tetapi nyatanya, tadi Majelis Hakim menyatakan (bahwa) CDR itu tidak ada," sebut Suwarji pula(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pelajari Usul Bapak Kesejahteraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler