BACA JUGA: Anggodo Dituntut 6 Tahun Penjara
Soalnya, bukti itu disampaikan di luar persidangan."Majelis tidak mungkin menerima bukti di luar persidangan," kata Tjokorda
Suwarji mengatakan, sampai sekarang pihaknya belum menerima jawaban surat dari Bareskrim Mabes Polri, terkait pelaksanaan penetapan pengadilan tentang pemutaran bukti rekaman pembicaraan Ade-Ari
BACA JUGA: Mahasiswa Gelar Sidang Paripurna Tandingan
Padahal, JPU sudah dua kali menghubungi Bareskrim guna meminta rekaman tersebutSeperti yang telah diberitakan, pihak Mabes Polri sebelumnya mengeluarkan pernyataan bahwa Polri memiliki bukti rekaman pembicaraan telepon antara Deputi Penindakan KPK Ade Raharja, dengan Ari Muladi
BACA JUGA: SBY Berpidato, DPR Didemo
Belakangan, dinyatakan bahwa rekaman pembicaraan itu tidak ada, hanya berupa CDRBukti CDR itu kemudian diserahkan ke pengadilan beberapa hari lalu.Seusai sidang, Suwarji menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak pernah menerima CDR yang dimaksudkan oleh Mabes Polri"Kalau kita yang dapat, pasti akan kita sampaikan dalam sidang," ujarnya.
Namun, dalam penetapan pengadilan, kata dia, yang diperintahkan untuk memutarkan rekaman adalah Kabareskrim Mabes PolriKarena itu, tidak jadi persoalan jika CDR tersebut disampaikan melalui JPU, atau langsung ke pengadilan"Tetapi nyatanya, tadi Majelis Hakim menyatakan (bahwa) CDR itu tidak ada," sebut Suwarji pula(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pelajari Usul Bapak Kesejahteraan
Redaktur : Tim Redaksi