Hakim Afrizal Hadi Gugurkan Praperadilan AKP Irfan Widyanto, Nih Alasannya

Rabu, 19 Oktober 2022 – 20:57 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto gugur karena sidang pokok perkaranya sudah masuk di pengadilan.

BACA JUGA: Briptu MAR Tersangka Narkoba Praperadilankan Kapolda NTB

Sidang pokok perkara AKP Irfan Widyanto adalah perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodingrat sebelumnya mengajukan praperadilan soal sah tidaknya penahanan ke PN Jaksel pada Jumat (6/10) lalu.

BACA JUGA: Kombes Komarudin Bentuk Timsus Usut Kasus Pembunuhan Perempuan di Jakpus

"Suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan permintaan karena praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Hakim Afrizal mengatakan upaya hukum yang ditempuh lewat mekanisme praperadilan AKP Irfan tak bisa menghalangi persidangan pokok perkara perintangan penyidikan.

BACA JUGA: Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Ajukan Eksepsi

"Jadi, terdakwa dan penasihat hukumnya dengan adanya praperadilan tidak dapat menghalangi proses pada pokok perkara ini," tegas Hakim Afrizal.

Hakim Afrizal mengatakan batas sidang praperadilan berakhir pada saat sidang pertama atas nama pemohon telah dilaksanakan kemarin.

"Praperadilan justru menjadi gugur, itu sudah sama-sama diketahui. Jadi, beberapa hal tersebut tentu tidak dapat kami terima," ujar Hakim Afrizal.

Penasihat hukum Irfan, Henry Yosodiningrat merespons kepada majelis hakim bahwa berdasar KUHAP, gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa bukan berkas masuk.

Menurut Henry, perkara praperadilan diperiksa setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan.

"Maaf Yang Mulia, kami menyampaikan pendapat, kami berpendapat bahwa menurut KUHAP bahwa gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa Yang Mulia, bukan berkas masuk," kata Henry di ruang sidang.

Namun, Hakim Afrizal menilai pendapat Henry Yosodiningrat bakal dicatatnya.

"Keberatan Saudara dicatat, saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan Saudara terdakwa untuk memperhatikan," kata Hakim Afrizal. 

Saat ini, sidang perdana terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J telah selesai digelar.

Dalam perkara ini, terdakwa Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler