Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Ajukan Eksepsi

Rabu, 19 Oktober 2022 – 20:46 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Chuck Putranto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto bakal mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.

"Izin kami sebagai penasihat hukum memerlukan waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dua minggu," kata tim penasihat hukum Chuck, Jhony Mazmur William Manurung dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

BACA JUGA: Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice

Kendati demikian, Majelis Hakim Afrizal Hadi hanya memberikan waktu satu minggu untuk proses penyusunan eksepsi atas dakwaan JPU itu.

Eksepsi Chuck Putranto itu bakal dibacakan pada Rabu (26/10) pekan depan.

BACA JUGA: Ari Anggara Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat

"Sidang ditunda sampai dengan satu minggu, dengan agenda nota keberatan," ujar Hakim Afrizal.

Selain, Chuck Putranto ada dua terdakwa lainnya yang sebelumnya telah menjalani sidang.

BACA JUGA: Kombes Komarudin Bentuk Timsus Usut Kasus Pembunuhan Perempuan di Jakpus

Mereka ialah terdakwa Arif Rachman yang menjalani sidang eksepsi pada Jumat (28/10).

Kemudian, terdakwa Baiquni Wibowo dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi pada  Rabu (26/10).

Adapun untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memilih tidak mengajukan eksepsi.

Artinya, Hendra dan Agus menerima seluruh dakwaan jaksa penuntut umum untuk selanjutnya masuk ke dalam tahap pembuktian perkara.

Dalam perkara ini, terdakwa Chuck Putranto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler