Hakim Agung Si Penerima Suap Perkara Disunat Hukumannya, Dianggap Sudah Mengabdi di MA dan Negara

Selasa, 01 Agustus 2023 – 16:41 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyunat hukuman penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sudrajat dihukum menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menyunat hukuman penjara terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Sudrajat dihukum menjadi tujuh tahun penjara terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Putusan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang memvonis Sudrajad delapan tahun penjara.

BACA JUGA: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sudrajad Dimyati selama tujuh tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” demikian bunyi  putusan PT Bandung, dikutip Senin (31/7).

Putusan ini diketuk oleh Ketua Majelis Muzaini Achmad. Dalam petimbangannya, hakim mempertimbangkan pengabdian Sudrajad sejak menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga Hakim Agung di MA.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Yandri Susanto: Alhamdulillah

"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," ujarnya.

Hakim mengatakan karier Sudrajat telah dimulai sejak diangkat sebagai PNS Hakim, yang selanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua PN, Ketua PT, dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada MA.

BACA JUGA: Mahkamah Pidana Internasional: Tangkap Vladimir Putin!

Menurut hakim, negara dalam hal ini MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad yang telah 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan.

Terlebih, dalam kurun waktu pengabdian tersebut Sudrajad belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.

“Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian terdakwa pada Negara cq Lembaga Mahkamah Agung RI,” tutur hakim.

Selain pengurangan hukuman, hakim banding memperkuat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Adapun dalam putusan ini, Sudrajad dinilai  terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap SGD 80 ribu.

Sudrajat disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pada putusan PN Bandung, Sudrajat divonis penjara 8 tahun.

Sudrajad dinilai terbukti menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di MA.

Elly merupakan salah satu perantara aliran suap yang berasal dari Heryanto Tanaka.

Heryanto Tanaka adalah pihak yang menginginkan agar MA yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 874 KPdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. (Tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peneliti CENTRIS Dorong Pelaku Tragedi Berdarah Urumqi Dibawa ke Mahkamah Internasional


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler