Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Penerima Suap, Santoso Singgung soal Tunjangan

Jumat, 23 September 2022 – 18:35 WIB
KPK tetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati tersangka penerima suap. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menyebut hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) sebenarnya sudah mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang tinggi.

Namun, legislator Fraksi Partai Demokrat (PD) itu heran masih ada oknum hakim agung ada yang terkena rangkaian OTT kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA: KPK Jebloskan Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Sel Tahanan

Sebelumnya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Santoso kemudian mempertanyakan perilaku koruptif hakim agung dengan pengadil di tingkat pengadilan negeri dan tinggi.

BACA JUGA: Penghapusan Honorer 2023: MenPAN-RB Azwar Anas Jangan Plin-plan, Lanjutkan Agenda Pak Tjahjo

"Kalau sekelas hakim agung yang telah mendapatkan fasilitas serta tunjangan yang tinggi masih berbuat seperti itu, bagaimana dengan hakim-hakim yang berada di tingkat PN dan PT," ujar dia melalui layanan pesan, Jumat (23/9).

Ke depan, Santoso berharap rekrutmen calon hakim agung dan pengawasan bisa dikuatkan menyusul kasus yang menjerat Dimyati.

BACA JUGA: Ada Sinyal Penghapusan Honorer 2023 Akan Dibatalkan KemenPAN-RB, Irwan: Tepat!

"Kemudian diciptakan metode yang benar-benar membentuk para hakim yang berintegritas dan menegakkan keadilan sesuai dengan tugasnya," katanya.

KPK menetapkan beberapa tersangka dugaan suap pengamanan perkara di MA.

Tersangka penerima suap ialah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sekali pengacara serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler